BEKASI,METRO - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat mengeluarkan Hasil Pemeriksaan terhadap Kententuan Peraturan Perundang-Undangan tahun anggaran (Ta) 2018. Dalam catatannya, BPK Perwakilan Jabar menemukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan kepada peserta yang telah pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Bekasi sebesar Rp165.071.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Nomor: 34C/LHP/XVIII.BDG/05/2019,Tanggal 24 Mei 2019 diungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kesehatan telah melakukan pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp128.968.682.000.
Pemeriksaan lebih lanjut terkait data kepesertaan PBI BPJS dilakukan dengan membandingkan antara daftar peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan data penetapan peserta PBI dengan daftar masyarakat yang telah mencabut berkas kependudukan untuk pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Bekasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
tahun 2016 - 2018.
Pemeriksaan menunjukkan hasil bahwa terdapat kelebihan pembayaran PBI Jaminan Kesehatan kepada peserta yang telah pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Bekasi sebesar Rp165.071.000,00.
BPK menyebutkan, dari hasil wawancara dengan PPTK Kegiatan Penyediaan Jaminan Kesehatan bagi PBI dinyatakan bahwa Dinkes Kab Bekasi dan BPJS Cabang Cikarang telah melakukan rekonsiliasi data setiap bulan, namun belum melaksanakan rekonsiliasi data terkait peserta yang pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten Bekasi. Seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dapat melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas Kesehatan Bekasi sependapat dengan temuan BPK dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:
a. Dinas Kesehatan akan lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan proses pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan dengan cara koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait mutasi penduduk setiap bulannya; dan
b.Terkait dengan kelebihan pembayaran akan disampaikan ke BPJS sehingga dapat dikompensasi tagihan selanjutnya.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan
untuk:
a. Melakukan koordinasi secara berkala dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data peserta PBI BPJS; dan
b. Melakukan koordinasi dengan BPJS agar memperhitungkan kelebihan pembayaran sebesar Rp165.071.000,00 pada pembayaran premi berikutnya dan menonaktifkan peserta yang sudah berpindah domisili dari Kabupaten Bekasi dan/atau meninggal dunia.
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Plt. Bupati Bekasi akan menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.(Martinus)
Baca Berita :
Penetapan AKD DPRD Kota Bekasi, Fraksi Golkar Persatuan tidak Dapat Jatah Pimpinan Komisi
Paripurna Penetapan AKD Kota Bekasi Diwarnai Intrupsi
Tidak Transparan, Ketua DPD dan Seketaris PAN Kabupaten Bekasi Diminta Mundur
DPRD Kabupaten Bekasi Teruskan Tuntutan Mahasiswa Ke Presiden dan DPR RI
Syukuran,Japang Santuni 1000 Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa
Baca Berita :
Penetapan AKD DPRD Kota Bekasi, Fraksi Golkar Persatuan tidak Dapat Jatah Pimpinan Komisi
Paripurna Penetapan AKD Kota Bekasi Diwarnai Intrupsi
Tidak Transparan, Ketua DPD dan Seketaris PAN Kabupaten Bekasi Diminta Mundur
DPRD Kabupaten Bekasi Teruskan Tuntutan Mahasiswa Ke Presiden dan DPR RI
Syukuran,Japang Santuni 1000 Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa