![]() |
Kuasa Hukum terdakwa Syahrizal alias Rizal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot , DR. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, Cupa Siregar SH. |
BEKASI,METRO - Usai pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta kepada Syahrizal alias Rizal . Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait dengan UU ITE 'Ijasah Palsu' yang di upload di akun facebook Tuah Abdi sekiatar bulan Februari 2019.
Menanggapi putusan Hakim, Kuasa Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot , DR. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, Cupa Siregar SH, Antoni Sitanggang SH, Panji Senoaji SH, dan Maniur Sinaga SH, dengan tegas mengatakan melakukan upaya hukum banding.
"Terhadap putusan perkara pidana Syahrizal akan banding,"kata Manotar kepada wartawan Metropolitan, Kamis (3/10).
Disamping akan melakukan banding atas putusan Hakim, Manotar, juga akan melakukan langkah untuk melaporkan Dr.H Rahmat Efendi Ke Mabes Polri atas dugaan ijazah palsu.
"Biar jelas apakah palsu atau tidak, karena dengan dugaan kepalsuan ijasah tersebut telah ada korban yaitu Syahrizal Alias Rizal dipenjara,"ungkap Manotar.
Sebelumnya, Dalam putusanya Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar masing-masing anggota Togi Pardede dan Beslin Sihombing SH. MH
Menyampaikan, mengadili terdakwa Syah
"Menjatuhkan pidana terdakwa Syahrizal alias Rizal selama satu tahun Penjara dan denda sebanyak 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan,"kata Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar.
Diakhir membacakan putusannya Ketua Majelis Hakim mengatakan, atas putusan ini baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama menerima baik putusan ini.
"Untuk mengajukan upaya hukum banding kalau tidak merasa puas juga sama, dipikir pikir dahulu dalam waktu tenggang waktu tujuh hari," kata Ketua Majelis.
Sementara, Pengacara Wali Kota Noval Alrasyid mengatakan, terkait keputusan itu sudah dianggap adil karena subjek hukum yang menjadi korban adalah Wali Kota Bekasi selaku kepala daerah. Kata Noval bicara soal kehormatan Walikota Bekasi putusan vonis hakim dinilai itu cukup adil,ungkapnya usai persidangan.
"Sebenarnya itu tidak terlepas ada penilaian sosiologi terhadap kehormatan seorang kepala daerah. Jika kehormatan kepala daerah yang diserang menjadi pertimbangan yang menurut hukum atau hakim adalah kehormatan itu adalah jabatan seorang kepala daerah," kata Noval menanggapi.
Sementara disinggung soal tudingan adanya "permainan" karena dinilai cukup ringan jika dilihat dari sangsi hukumnya maksimal 6 tahun dan /atau denda uang sebesar 1 miliar karena Syahrizal didakwa dengan UU ITE Pasal 27 Junto 45 tentang pencemaran nama baik. Namun dibantah oleh Noval Al Rasyid.
"Kasus ini kan semua sudah menjadi konsumsi publik dan diberitakan oleh media. Tidak ada itu istilah "komunikasi dan kordinasi" dalam kasus rizal," tegasnya.
Disinggung soal bilamana terdakwa Syarizal alias Rizal mengambil keputusan upaya hukum banding, Noval menilai bahwa hal tersebut merupakan hak Dia (Red-Syahrizal).
"Banding atau Kasasi, itu adalah hak Dia," kata Noval. (Martinus/Baresman Sirait)
Berita terkait :
Rizal divonis Satu Tahun Kurangan Atas Pencemaran Nama Baik Walikota Bekasi
Pledoi kuasa hukum Terdaka Syahizal Menilai Tem Terdakwa Menilai Tuntutan JPU Keliru
Sidang Lanjutan Syahrizal,Penasehat Hukum Menilai Perkaranya Dimasuki Politik
Penasehat Hukum Pertanyakan Integritas Hakim Dalam Persidangan