BEKASI, METRO -Perubahan Rehab Total SDN Pantaibahagia 04 Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi dari dua lantai menjadi satu
lantai tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.598.800.000, tidak diketahui oleh
Sekretaris Dinas Pekerjaan
Perumahaan dan Penata Ruang (PUPR),
Imam Nugraha.
Seketaris Dinas PUPR Kabupaten
Bekasi selaku kuasa Pengguna Anggaran, Iman Nugraha Saat ditemui di Gedung DPRD
mengatakan, mengenai hal tersebut akan melakukan konfirmasi terlebih dahalu karena
sifatnya sangat tehnis. "Saya kompirmasi dulu, kepada bidangnya," kata Imam
kepada watawan Metropolitan, Selasa (15/10).
Disinggung, ada dugaan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), merangkap konsultan dan pengawas, Imam menyebutkan hal tersebut tidak diperbolehkan. "Massa ada PNS Merangkap Konsultan," kata Iman.
Tekaitnya
ada dugaan PPTK menjadi konsultan dirinya akan mengkroscek terlebih dahulu
terhadap informasi tersebut, bila memang benar diminta agar
berhenti menjadi konsultan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Grasi, H.Malau,
ketika dimintai tanggapanya tentang terjadinya perbuhan rehap SDN 04
Pantaibahagia menuturkan, sebelum dilaksanakan pembangunan, terlebih dahulu
pihak pemda dalam hal ini PUPR membuat perencanaan. Perencanaan juga dilakukan
oleh pihak ketiga atau Konsultan, Detail Engineering Desingn (DED) biayanya
diri APBD. dari hasil gambar bestek yaitu gambar bangunan yang dibuat lengkap
untuk konstruksiyang akan dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),
katanya.
Dia menambahkan, agar tidak terjadi penyimpang bangunan, Pemerintah
dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum telah membuat Peraturan NOMOR :
29/PRT/M/2006, Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan
gedung. Dalam peraturan tersebut bagian ke III.3. tertuang persyaratan keandalan bangunan geduang,
persyaratan keselamatan bangunan gedung, Persyaratan keselamatan
bangunan gedung meliputi, 1, persyaratan
kemampuan bangunan gedung terhadap beban muatan, persyaratan kemampuan bangunan
gedung terhadap bahaya kebakaran, dan persyaratan kemampuan bangunan gedung
terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan. 2. Persyaratan Struktur Bangunan
Gedung a. Struktur Bangunan Gedung. Setiap bangunan gedung, strukturnya harus
direncanakan dan dilaksanakan agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul
beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta
memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang
direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan,
dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya.
Kemampuan memikul beban
diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban
yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap
maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, angin, pengaruh korosi,
jamur, dan serangga perusak.
Dalam perencanaan struktur
bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung,
baik bagian dari sub struktur maupun struktur gedung, harus diperhitungkan
memikul pengaruh gempa rencana sesuai dengan zona gempanya.
Struktur bangunan gedung harus
direncanakan secara daktail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang
direncanakan, apabila terjadi keruntuhan kondisi strukturnya III-37 masih dapat
memungkinkan pengguna bangunan gedung menyelamatkan diri.
Apabila bangunan gedung terletak
pada lokasi tanah yang dapat terjadi likuifaksi, maka struktur bawah bangunan
gedung harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut.
Untuk menentukan tingkat
keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan
secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman/Petunjuk Teknis Tata Cara
Pemeriksaan Keandalan Bangunan Gedung, jelasnya.
Menurutnya, kalau terjadi perubahan bangunan dari dua tingkat menjadi satu
tingkat akibat kultur tanah yang labil, sama saja menghamburkan uang rakyat.
karena sebelum pelaksanaan pembangunan, Pemerintah telah mengeluarkan anggaran
untuk DED. Hal tersebut membuktikan Dinas PUPR bekerja tanpa melakukan survei
kelapangan, katanya.
Diberitakan
sebelumnya, Kepala tukang pelaksana proyek, Agus, ketika dikonfirmasi di lokasi
pembangunan menuturkan, dalam perencanaan awal pembangunan ruangan belajar ini,
bertingkat, tetapi karena kultur tanahnya labil atau tidak mendukung, maka
terjadi perubahan menjadi satu lantai, tetapi tetap empat ruangan belajar.
Sedangkan perusahaan pelaksana pembangunan adalah CV Timur Sarana Jaya, dengan
nilai Rp 1.549.969.000,.
Menurutnya,
perubahan pembangunan dari dua latai menjadi satu lantai sudah diketahui oleh
orang tanpa
menyebut nama pegawai Pemda Kabupaten. Dalam
perencanaan Pondasi bangunan 1,5 meter, tetapi karena kultur tanah pundasi
dirubah menjadi 80 cm. Apabila digali lebih dalam, langsung penuh dengan air,
kedalaman 80 cm saja kita sudah harus pakai pompa untuk menyedot air. Untuk
mengecoran pondasi kita pakai anyaman bambu dulu, disedot airnya baru
dilaksanakan pengecoran, ujarnya.
Agus
menambahkan, walaupun terjadi perubahan rencana pembangunan dari dua lantai
menjadi satu lantai, biaya pembangunannya tetap sama. Sedangkan petugas dari
Pemda yang melakukan pengawasan adalah, Bahruddin merangkap Konsultan dan
PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, jelasnya.(karsim/Martinus)