ACEH SELATAN, METRO- DPRK
Aceh Selatan mengesahkan APBK tahun 2020 yang telah dibahas antara Badan
Anggaran DPRK dengan TAPK Pemerintah Aceh Selatan dengan rincian yang
disepakati yakni Pendapatan Rp 1,475.284.230.455.00,
Belanja Rp1.516.903.262.724.00, Defisit Rp 41.619.032.279.00,
Pembiayaan Rp41.619.032.268.00, dan silpa tahun bekenaan nol.
Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran, mengatakan, laporan
yang disampaikan anggota DPRK dalam paripurna, baik laporan badan anggaran dan
pandangan umum serta pendapat fraksi-fraksi itu merupakan masukan kepada
Pemerintah Aceh Selatan.
“Penghargaan kami sampaikan kepada SKPK yang telah bekerja
sama dengan DPRK dan TAPK yang telah berkontribusi dalam pembahasan pengesahan
rancangan qanun APBK 2020 pada hari ini untuk menuju Aceh Selatan hebat,”
ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan,
mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBK) Tahun
2020 sekitar Rp1,4 triliun.
Hasil pembahasan itu disahkan dalam berita acara pengesahan
rancangan Qanun APBK Aceh Selatan tahun 2020 dalam sidang paripurna penutupan,
di gedung DPRK setempat di Tapaktuan, Senin sore (25/11/2019).
Sidang paripurna pengesahan APBK 2020 tersebut dipimpin
Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, T.Bustami, SE, dihadiri Wakil Bupati Aceh
Selatan,Tgk Amran, Dandim 0107 Aceh Selatan, Letkol Inf R Sulistiya Herlambang
HB, Kapolres yang diwakili, Kajari Aceh Selatan dan Sekda H.Nasjuddin, SH, MM,
serta anggota DPRK Aceh Selatan Para Asisten, kepala SKPK, Kaban dan Kabag
dilingkungan setdakab Aceh Selatan.
Dalam rapat pengesahan APBK Tahun 2020, empat fraksi DPRK
Aceh Selatan yakni Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fraksi Demokrat, Pelangi
dan Fraksi Partai Aceh (PA) menyetujui dan sepakat menerima hasil pembahasan
rancangan qanun APBK 2020 itu.( Asmar Endi)