ACEH SELATAN,
METRO – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menyerahkan dokumen Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Daftar Alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan
yang diterima langsung Bupati Aceh Selatan H.Azwir.
Untuk Tahun
Anggaran 2020, Daftar Alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada
Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan terdiri dari , Dana Bagi Hasil Rp.13.6
Milliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.686.8 Milliar, Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik Rp.119.2 Milliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp.115.1
Milliar , Dana Insentif Daerah Rp.10.4 Milliar dan Dana Desa Rp.208 Milliar.
“Penggunaan
anggaran tersebut haruslah dilaksanakan dengan efektif dan akuntabel untuk
peningkatan pembangunan serta pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Aceh,”
Pesan Plt Gubernur Nova Iriansyah, saat penyerahan DIPA, Daftar Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis
21/11.
Artinya,
pemerintah pusat telah menganggap pelayanan dasar publik baik di bidang
pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintahan umum, serta
meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Aceh kian
membaik.
“Alokasi anggaran
yang jumlahnya sangat besar tersebut, harus dikelola dan dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Nova.
Para Pengelola
Anggaran, ujar Nova haruslah memperbaiki kualitas pelaksanaan anggaran dan
tidak mengulangi kesalahan-kesalahan sebelumnya. Selain itu, seluruh pihak
terkait untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan,
serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBK, APBA, APBN, hingga Dana Desa.
Berita Terkait:
Pemkab Aceh Selatan Terima Piagam Penghargaan Dari Kemenkeu RI
Berita Terkait:
Pemkab Aceh Selatan Terima Piagam Penghargaan Dari Kemenkeu RI
Untuk Tahun
Anggaran 2020, pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp.51,9 triliun APBN untuk
Provinsi Aceh. Anggaran itu terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga sebesar
Rp.14,76 triliun dan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp.37,17
triliun. Belanja Kementerian/Lembaga itu dilaksanakan oleh 785 Satker dengan
rincian alokasi sebesar Rp.14,2 triliun dilaksanakan oleh Satker dengan
kewenangan Kantor Pusat dan Daerah, dan sebesar Rp.532 miliar dilaksanakan oleh
Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melalui kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan.
Sementara alokasi
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2020 di Aceh adalah sebesar
Rp.37,17 triliun. Dengan rincian, Transfer ke Daerah sebesar Rp.32,1 triliun
dan Dana Desa sebesar Rp.5 triliun. Khusus untuk Dana Insentif Daerah, pada
Tahun Anggaran 2020, sejumlah 21 Pemerintah Daerah mendapatkan alokasi DID
dengan total sebesar Rp.514,9 miliar. Meningkat jauh dari Tahun Anggaran 2019,
dimana hanya 10 kabupaten/kota yang menerima DID sebesar Rp.131 miliar.
Dikutip dari portal web Humas Provinsi Aceh , bahwa Total belanja negara berupa Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Provinsi Aceh mengalami peningkatan
hingga mencapai Rp.844 miliar. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pembendaharan
Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, mengatakan kenaikan itu merupakan bentuk
apresiasi pusat atas raihan WTP selama 2 tahun berturut-turut kepada seluruh
jajaran pemerintahan di Aceh.
“Penetapan APBA
sebelum akhir tahun juga menjadi indikator kinerja yang menjadi alasan bertambahnya
alokasi DID Kabupaten dan Kota se Aceh,” kata Zaid Burhan.
Zaid Burhan mengatakan, dengan semakin meningkatnya alokasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Aceh di tahun 2020, agar digunakan dengan
efektif dan akuntabel untuk peningkatan dan pemerataan pembangunan di seluruh
Aceh. (Asmar Endi)
Baca Berita :
Baca Berita :