BEKASI, METRO- Pungutan berdalih uang kas di SMP Negeri 11 Tambun Selatan, Kabupaten
Bekasi Provinsi Jawa Barat, dipertanyakan orang tua siswa. Surat Edaran Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Nomor. 800/22479/Disdik/2019, Tanggal 25
September 2019, tentang larangan pungutan di sekolah SDN dan SMPN, tidak
dihiraukan Kepala Sekolah SMPN 11 Tambun Selatan.
Beberapa siswa
SMPN 11 mengatakan, “kami
dipungut dana sebesar Rp 2.000-, setiap minggu. Dana tersebut untuk pembelian
perlengkapan sekolah seperti, pembelian spidol, tinta dan keperluan lainnya.
Dana tersebut disetorkan ke Guru oleh bendahara kelas, dana tersebut dipungut
setiap hari senin” ujar beberapa siswa kelas 8 Selasa (30/10).
Kepala Sekolah
SMPN 11 Tambun Selatan, Daman, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya selasa
(30/11), mengatakan, saya tidak mengetahui ada uang kas yang dipungut guru dari
siswa. Kalau ada pungutan berdalih uang kas, itu diluar pengetahuan saya,
katanya mengelak.
Ketua Umum LSM
Peduli Anak Bangsa (PAB), Holder S, ketika dimintai tanggapanya tentang
pungutan berdalih uang kas, menuturkan, Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan, peraturan
Permendiknas nomor 75 tahun 2016. Dimana sekolah dilarang melakukan pungutan
apapun. Kalau masih ada pengelola
sekolah SMP Negeri yang melakukan pungutan dari siswa, sudah jelas melanggar
aturan. hukum atau instasi terkait sudah seharusnya menindak Kepala Sekolah
yang melakukan pungutan terhadap siswa, ungkapnya.
Menurutnya,
pungutan Rp 2.000/minggi/siswa memang tidak terlalu besar, tetapi kalau ditotal
siswa kelas 7 hingga kelas 9, kurang lebih 988 orang dikali 2.000= Rp
1.976.000/minggu. Pungutan berdalih uang kas tersebut kami menduga hanya akal
akalan pengelola sekolah untuk mendapatkan keuntungan dari siswa, katanya.
Pengamatan
wartawan, beberapa gedung terlihat kumuh, tidak dicat serta ruang belajar dan pintu mengalami kerusakan. Diduga Kepala
sekolah tidak pernah melakukan perawatan terhadap gedung dan ruangan kelas.
Padahal pemerintah telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Biaya Operasional
Sekolah (BOS), untuk biaya perawatan. (dpt)