BEKASI,METRO - Diduga adanya pembiaran terhadap beberapa
kegiatan pembangunan yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, khususnya Pembangunan Infrastruktur Jalan
Lingkungan (Jaling) tahun anggaran 2019 yang jumlahnya mencapai Puluhan Miliar.
Namun realisasi anggaran yang dialokasikan melalui Dinas
Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi,
banyak terjadi pengurangan volume di setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh
rekanan kontraktor demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan, beberapa
kegiatan Jalan Lingkungan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),
diduga kuat telah menyalahi aturan dan tidak sesuai Bestek yang ditentukan
dalam Rancana Anggaran Biaya (RAB).
Bahkan volume ketebalan beton yang seharusnya mencapai 15 cm
hanya dikerjakan 7-8 cm. Selain itu, pada volume panjang dan lebar yang sudah
ditentukan sesuai usulan masyarakat, dikurangi.
Seperti pada kegiatan;
1. Peningkatan Jalan Gang Perintis Kampung Pamahan RT 002/RW
006 Kadus 2 Desa, Setya Mulya, Kecamatan Tarumajaya dikerjakan rata-rata 7-8 cm. ; 2) Peningkatan Jalan Dusun II RT 002 / RW003 Pahlawan
Setia, Kecamatan Tarumajaya, kegiatan dikerjakan pada 4/11/2019 dikerjakan
rata-rata 7-9 cm.; 3. Peningkatan jalan lingkungan (Jaling) jln Kavling Kampung
babakan Rt 001/011 Kampung Babakan X Bedah Rt 01/011, Desa Sukamekar Rt 02/Rw
011, Kec.Sukawangi, kegiatan dikerjakan pada 3/11/2019 dikerjakan rata-rata 7-8
cm.; 4) Peningkatan Jaling Gg. H Jadun Kampung Pulo Asem Rt
014/006 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan, Ketebalan rata-rata hanya 7,5cm.; 5) Peningkatan Jaling Gg. Ambalat 2 Kampung Pulo Timaha Rt
013/008 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan, Ketebalan rata-rata hanya 8cm.; 6) Peningkatan Jaling Kampung Pulo Timaha Rt 007/008 Desa
Babelan Kota Kecamatan Babelan. Ketebalan rata-rata 8-9cm.;7) Peningkatan Jaling Gg. H Nasir Kampung Pulo Timaha Rt
007/008 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan. Ketebalan rata-rata 8cm.; 8) Peningkatan Jaling Gg. Drahim Kampung Pulo Timaha Rt
11/007 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan. Ketebalan rata-rata 6-7cm.; 9) Peningkatan Jaling Gg. Heru Kp. Babelan Rt 024/003 Desa
Babelan Kota Kecamatan Babelan.; 10) Peningkatan Jaling Gg. H. Kasir Kp. Babelan Rt 015/003
Desa Babelan Kota.; 11) Peningkatan Jaling Gg. Hj. Mino Kp. Pulo Timaha Rt
004/009 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan.; 12) Peningkatan Jaling Gg. Damar III Rt 012/002 Desa Babelan
Kota Kecamatan Babelan.; 13) Peningkatan Jaling Gg. Aeng Rt 012/002 Desa Babelan Kota
Kecamatan Babelan.; 14) Peningkatan Jaling Gg. H Nawan Kampung Babakan Rt 001/010
Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, Ketebalan rata-rata hanya 5,3cm.; 15) Jaling Gg. Bapak Kadus Madun Rt 001/005 Desa Sukamekar
Kecamatan Sukawangi. Ketebalan rata-rata 8cm.
Menurut keterangan Ketua Umun Lembaga Independen Anti Rasuah
(LIAR) Nofal kepada Metropolitan mengatakan, hal tersebut bisa terjadi lantaran
ketidak cermatan pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (DPRKPP) terhadap beberapa kegiatan yang dikerjakan oleh rekanan
kontraktor, hingga terjadinya pengurangan volume terhadap pekerjaan.
"Kalau pihak dinas khususnya bagian pengawasan dan
konsultan cermat saat melakukan pengawasan, mereka bisa mencegah sebelum
terjadinya pengurangan mutu, namun disini terlihat adanya pembiaran yang
terjadi,"ungkap Nofal.
dikatakan Nofal, hal itu terjadi tidak di satu titik lokasi
saja. Hampir 80 persen kegiatan di Tiga Kecamatan yaitu, Kecamatan Sukawangi,
Kecamatan Babelan dan Kecamatan Tarumajaya terjadi pembiaran bahkan terindikasi
adanya kerjasama antara kontraktor, Konsultan dan Pengawas.
Lebih lanjut dikatakan Nofal, dari sejumlah kegiatan yang ada
di Tiga kecamatan tersebut. Jika hasil pengambilan sample coredril ketebalannya
mencapai 15 cm, atau sesuai dengan yang ditentukan dalam RAB, itu sudah
merupakan pembodohan dan bahkan penipuan hasil laporan berita acara pekerjaan.
"Bagaimana bukan pembodohan dan penipuan, titik lokasi
pengambilan sample coredrill sudah ditentukan oleh kontraktor, sementara jika
diambil di titik lokasi yang berbeda, maka saya bisa buktikan kalau ketebalan
volumenya tidak akan sesuai seperti apa yang dilaporkan tersebut,"ujarnya.
Maka dengan temuan ini, harus menjadi catatan penting bagi
Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya Bupati Bekasi, untuk memberi sanksi tegas
kepada pengawas dan PPTK, serta mengevaluasi kinerja konsultan agar tidak
terulang kembali pada penggunaan anggaran berikutnya.
jika tidak. Dengan kejadian seperti ini bukan hanya
masyarakat saja yang terkena dampaknya, Negara pun akan mengalami kerugian yang
cukup besar, dari pengurangan volume yang dilakukan ternyata dibayar 90-100 persen
kegiatan.
Dirinya juga meminta kepada pihak Penegak hukum khususnya
Kejaksaan Negeri Cikarang, agar melakukan infestigasi dan memeriksa kebenaran
hasil laporan seluruh pekerjaan Jaling yang ada di Kabupaten Bekasi,
"apakah benar laporan pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil pekerjaan
yang sebenarnya,"tutupnya. (Martinus)