BEKASI- METRO- Istilah mafia tanah sering terdengar dan termuat
dibeberapa media dan bahkan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil telah membuat rapat
koordinasi tentang Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah di Hotel Grand
Kemang, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Dalam rapat itu, Kementerian ATR/BPN telah membuat
perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian
Republik Indonesia untuk mencegah dan memberantas mafia tanah di seluruh
Indonesia.
Akan tetapi komitmen itu nampaknya masih belum terlaksana
dengan secara menyeluruh dan perlakuan masih berpihak pada golongan tertentu
saja.
Seperti yang dialami oleh Limono HJ, warga Karang Asih, Kec.
Cikarang Utara, Kab. Bekasi, telah memiliki sebidang tanah hak milik Sertipikat
No. 1628, di Kamp. Selang Bojong, Desa Muktiwari, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi,
seluas 50.380 M2 yang diperoleh dari hak milik Sertipikat No. 8 atas nama,
Masjid bin H. Hasan, sesuai Pelepasan Hak No. 410.343/IPH/1996 pada tanggal
29-08-1996, harus berbuntut panjang oleh mafia tanah dan mafia hukum, demikian
dikatakan Lemono HJ pada SKU Metropolitan lewat HP, Minggu (27/10).
Awalnya, Lemono HJ mempunyai saudara bernama Pulan menikahi
Mumun warga Muktiwari berdekatan dengan lokasi tanah, pada tahun 2008
Saudaranya Pulan membutuhkan dana sehingga Lemono HJ memberikan sertifikatnya
kepada Pulan untuk digadaikan, kemudian di ketahui bahwa sertifikatnya
dipengang oleh Joko Suryanto SH selaku Notaris dan PPAT berlamat, Jl. Ir. H.
Juanda No.7 B, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan Rp. 100
juta.
Pada tahun 2009, Pulan meninggal dunia, Lemono HJ memerintahkan
Mumun untuk menanyakan sertifikat itu
kepada Joko, namun jawaban Joko mengatakan bahwa tanah itu telah dibeli dari
Pulan dan sudah ada aktanya dari Notaris
Mendengar berita itu, pada tahun 2016 Lemono HJ menggugat
Joko Suryanto ke PN Kota Bekasi lewat Penasehat Hukum Arkan SH, menurut Arkan
bahwa perkara itu jelas menang, tidak mungkin ada Akta pelepasan hak jual-beli,
tanpa atas nama yang tertera di Sertifikat, ini kan awalnya pinjaman-meminjam
dan kemudian timbul AJB dari mana jalannya sebut Lemono HJ menirukan penjelasan
PH Arkan SH.
Anehnya lagi ada dua perkara perdata ditahun yang sama, di
pengadilan sama, penggugatnya sama dan tergugat juga sama, pada perkara pedata
No. 17/Pdt.G/2016/PN Bks. Penggugat Lemono HJ dan Tergugat I, Joko Suryanto,
tergugat II Dahlia Rasid dan tergugat III adalah BPN, bila di cek di PN Kota
Bekasi status perkara Minutasi, sementara Perkara yang satu lagi No.
207/Pdt.G/2016/PN Bks. Penggugat dan tergugat sama persis dengan perkara No. 17
diatas dan status perkaranya sekarang ini pemberitahuan putusan Kasasi.sesuai
laporan PH kepada lamono gugatan tersebut kalah dan dimenangkan oleh Joko
Suryanto. "kan ini membingungkan" jelas Lemono.
Setelah perkara tersebut Lemono HJ mendatangi Kantor BPN
Kab. Bekasi, untuk memblokir sertipikat atas namanya, nampaknya pihak BPN
merasa ragu atas kemunculan Lemono sehingga menghubungi Joko via handpone, dalam pembicaraan itu Joko
mengatakan bahwa Lemono HJ telah meninggal, yang akhirnya Joko mendatangi
Kantor BPN dan bertemu dengan Lemono, pada kesempatan itu Lemono menawarkan
uang Rp. 1,2 Miliar kepada Joko sebagai jasa menyimpan sertifikat itu selama 10
tahun, namun Joko menjawab bahwa tanah itu sudah dibeli dari Pulan sambil pergi
meninggalkan pertemuan tersebut kata Lemono mengakhiri.
Sementara menurut Mumun isteri Pulan mengatakan, pernah
menemui Joko di Kantornya didepan Stasiun Bulan-bulan, ketika ditanya berapa
hutang suaminya, Joko menjawab pertama Pulan menerima Rp. 100 juta, kemudian
Rp. 200 juta dan telah jual-beli, kemudian Mumun menanyakan kwitansinya sebagai
bukti penerimaan uang itu, tapi Joko langsung marah-marah dan banting-bating
meja."saya kan perempuan ya takutlah dibentak gitu" sebut Mumun.
Mumun menambahkan pada saat sidang perdata ada 2 orang
dijadikan saksi dari warga, termasuk saya yang mengetahui asal-muasal objek
perkara, tapi PH Arkan menolak, kata Arkan sudah dipersiapkan.
Begitu juga ketika saya dipanggil ke Polda Metro Jaya, saya
membawa photo suami katanya untuk dicocokkan dan dipintai keterangan, tapi
hingga saat sepi-sepi aja tidak ada tindak lanjunya, kata Mumun.
Ketika hal ini
dikonfirmasi kepada Joko Suryanto, selaku Notaris dan PPAT Kota Bekasi , yang
bersangkutan tidak berada ditempat, menurut stafnya, Joko Suryanto, sedang
berada diluar kantor. (Bresman Sirait)