BEKASI,METRO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama dengan
Bank BJB menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemasangan Alat perekam data
Transaksi usaha Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Bekasi yang berlangsung di
Gedung Wibawamukti, Senin ( 18/11).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan impelementasi dari
Rencana Aksi yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi dalam meningkatkan pendapatan
asli daerah dari sektor retribusi daerah yaitu diperoleh dari penerimaan pajak
daerah sebagaimana arahan dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
“Maksud dan tujuan dari pelaksanaan
sosialisasi ini adalah untuk mendukung dan melaksanakan rencana aksi dan
supervisi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam hal optimalisasi
pendapatan daerah khususnya bagi wajib pajak Hotel, Restaurant, Hiburan dan
Parkir,” ujarnya.
Selain itu dirinya menyampaikan terimakasih
kepada Bank BJB atas dukungan yang telah diberikan, iapun berharap agar peserta
sosialisasi secara bersama-sama dapat melaksanakan apa yang sudah menjadi
ketentuan terkait dengan pajak daerah di wilayah Kabupaten Bekasi ini.
“Saya harapkan adanya sinergitas dan
kesinambungan sebagaimana apa yang menjadi hak dan kewajibannya antara fiskus
dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan diskus dalam hal ini Wajib
Pajak Daerah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Bapenda Herman
Hanafi mengatakan, acara sosialisasi dilaksanakan dalam 2 hari, yaitu Senin
(18/11) dan Selasa (19/11). Yang dimana pada tahap pertama sebanyak 200 peserta
dan tahap kedua sebanyak 368 peserta.
Acara yang juga dihadiri Ketua Tim
Korsupgah KPK Wilayah Jawa Barat dan para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bekasi diikuti oleh Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bekasi
sebagai Peserta Sosialisasi. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini
adalah penerapan pemasangan alat transaksi data usaha wajib pajak. ( Ely/Martinus).