BEKASI, METRO- Diduga tidak menepati perjanjian,
pengembang dan konsumen saling gugat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Gugat
menggugat di Pengadilan mendapat erhatian dari kalangan masyarakat.
Gugatan Wanprestasi
dalam Perkara perdata Nomor : 286/Pdt.G/2019/PN. Bks. antara PT. Mitra
Graha Andalan (MGA) atau Pengembang Apartemen Grand Icon (AGI) melawan
Konsumennya Sahat Roberto didampingi kuasa hukumnya Ramuddin Bagariang dan Firman
Panjaitan, di Pengadilan Negeri Bekasi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Ropik SH MH,
masing-masing anggota H.E Frans Sihaloho, SH MH dan Setia Rina SH MH, cukup
mendapat perhatian dari pengunjung dan wartawan.
Nampaknya kuasa hukum tergugat Ramuddin Bagariang dan Agus
Firman Panjaitan tidak terima atas Gugatan Wanprestasi yang diajukan PT.
MGA/Pengembang AGI kepada klienya Sahat Roberto sehingga mengajukan gugatan
balik (Rekovensi) untuk menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang
telah dilakukan oleh PT. MGA/Pengembang AGI.
Dalam gugatan Rekonvensinya menyebutkan bahwa, pertemuan yang dihadiri kliennya atas
surat peringatan yang diterima pihak Pengembang AGI adalah pertemuan yang tidak
bermanfaat, karena kliennya hanya ditawarkan pengembalian uang sebesar Rp.
69.000.000,- hingga Rp 130.000.000,- padahal total uang masuk yang sudah
dibayarkan kliennya senilai Rp. 200.499.251,-.
PH Sahat Roberto menambahkan, alasan kliennya tidak
melanjutkan cicilan karena ulah pihak pengembang AGI, yang tidak konsisten
dengan perjanjian yang telah disepakati, yaitu tidak menyerahkan kunci Apertemen
setelah penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Padahal, Down Paymen ( DP) awal sebesar 30 %, tambahan DP ke-2 dan DP ke-3 serta pembayaran
cicilan 3 bulan berjalan sudah dibayarkan kliennya kepada pengembang AGI.
Selain itu bahwa tindakan wanprestasi yang dituduhkan kepada
kliennya adalah tindakan yang tidak berdasar dan melawan hukum. “Kami melihat
ada praktik bisnis kotor dengan mengulur-ulur waktu untuk Akad Kredit dengan
membuat alasan permohonan Kredit Pembayaran Apertemen (KPA) melalui Bank
Mandiri ditolak, namun pihak Bank Mandiri setelah dikonfirmasi, menyatakan
tidak pernah menolak permohonan atas nama klien kami,” ujar penasehat hukum
Sahat Roberto dalam persidangan.
Sementara tergugat Wanprestasi Sahat Roberto mengatakan
kepada wartawan, sebelum
perkara gugatan perdata ini ada, saya sudah melaporkan pihak pengembang AGI ke
Polres Metro Bekasi atas tuduhan penipuan, terlapor, Andre Surya, selaku Direktur Operasional AGI, LP 1132/K/V/2019/SPKT/ Restro Bekasi Kota, tertanggal 10 Mei 2019,
saya bersama beberapa saksi lainnya sudah diperiksa oleh penyidik unit Kamneg,
namun belum tahu bagaimana perkembangan lanjutannya, saya baru mendapat SP2HP
ke-2 yang menyebut telah melakukan pemeriksaan introgasi terhadap pelapor dan
saksi-saksi serta terlapor Andre Sanjaya" ujar Sahat.
Menurut Sahat Robrto bahwa kerugian yang dialaminya atas pembelian
1 (satu) unit apartemen dari pengembang AGI, seharga, Rp 337.
000. 000,- cara pembayaran KPA ke Bank Mandiri dan telah membayar DP serta
cicilan sebesar Rp. 200.499.250,-
Selain itu pihak Pengembang AGI mengharuskan untuk menyicil
langsung kepada terlapor (Andre Sanjaya), atas saran itu saya membayar cicilan
selama 3 (tiga) bulan berjalan dari angsuran 24 kali, namun terlapor Andre tidak mau memberikan
kwitansi dan tidak mau melakukan akad kredit, malah justru menaikkan harga unit
apartemen menjadi Rp 362.000.000,- dan dengan terpaksa menandatangani PPJ B,
sebut Sahat.
Kemudian secara tiba-tiba, terlapor membatalkan pembelian
unit apartemen tersebut sehingga pembayaran cicilannya saya hentikan, kemudian
terlapor Andre mau mengganti pembayaran sebesar Rp. 139.000.000,- dengan alasan
pemotongan pajak, notaris, marketing, namun setelah di cek atas bukti
pembayaran yang disebutkan Andre tersebut, tidak ada, sebut Sahat Roberto dan
berharap agar hukum dan keadilan ditegakkan secara dengan benar. (Bresman
Sirait)