![]() |
Pembangunan SN 11 Wanasari |
BEKASI, METRO- Ketua Lembaga
Monitoring Pembangunan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Indonesia
LMPPSDMDI}, Leo Butar butar, menegaskan
setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’
karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
![]() |
Pembangunan saluran di Perumahan Pondok Tanah Mas |
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres)
nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang –
Undang,” tandas Leo.
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap
proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi
ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek
yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan
barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi,
dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama
proyek di Kabupaten Bekasi, baik itu
dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak sekolah, Leo kembali menandaskan, apa
yang dilakukan itu pihak rekanan atau sekolah telah melanggar kedua peraturan
dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.
Baca Berita :
Transit Ke Rekening Pribadi Pegawai Setda,Kata Pengamat Itu Sudah Bentuk Korupsi
Ketidak Cermatan DPRKPP Kabupaten Bekasi Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah
Baca Berita :
Transit Ke Rekening Pribadi Pegawai Setda,Kata Pengamat Itu Sudah Bentuk Korupsi
Ketidak Cermatan DPRKPP Kabupaten Bekasi Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah
Sayangnya apa yang dinyatakan oleh Ketua LMPPSDMDI ini berbanding terbalik
dengan yang terjadi di SDN 11 Wanasari dan beberapa proyek di wilayah Kabupaten
Bekasi. Proyek yang tengah dikerjakan dan bersumber dari APBD
ini dikerjakan tanpa plang informasi proyek.
Pada tahun 2011, SDN Wanasari 11,
Kalurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, mandapat bantuan rehap dari salah satu
perusahaan, katanya.
Kami mengharapkan Dinas teknis ,
untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan
diwlayah setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan , drainase ,ataupun
proyek irigasi .
Sebab, berdasarkan investigasi kami dilapangan sejumlah pengerjaan pembangunan
proyek sekolah, saluran dan proyek inrastruktur di diwilayah Kabupaten Bekasi
banyak yang tidak memasang papan proyek.
"Apakah pembangunan proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD,
Provinsi Jawa Barat atau APBD Kabupaten Bekasi, kan semuanya menggunakan
keuangan negara, jadi kalau proyek tanpa
papan nama disebut proyek siluman" kata Leo Minggu, (10/11/2019).
Leo menandaskan, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun
2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase
kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi
ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib
memasang papan nama proyek.
Dijelaskan, pentingnya informasi Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis
kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai
kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
"Dengan adanya plang papan nama proyek itu, masyarakat dapat mengawasi secara
langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka masing-masing "tandas
Leo.(dpt)
Baca Berita :
Baca Berita :