BEKASI, METRO – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020
secara resmi disepakati. Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp
6.354.727.439.731. Hal
itu ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota kesepakatan bersama antara
pihak Eksekutif yaitu Bupati Bekasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di gedung utama DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat
(8/11).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
menjelaskan bahwa hal
utama dalam penentuan belanja maupun PPAS program dan kegiatan perangkat daerah
yang harus dipertimbangkan adalah kemampuan keuangan daerah yang salah satunya
dicerminkan melalui pendapatan daerah.
“Sebagaimana
tercantum dalam KUA dan PPAS tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp.
5.559.749.967.941,- (lima triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar tujuh
ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan
ratus empat puluh satu rupiah). Berdasarkan perkiraan kemampuan keuangan
tersebut, maka alokasi belanja langsung sebagaimana disepakati dalam KUA dan
PPAS tahun 2020 adalah sebesar Rp. 3.370.424.591.331,- (tiga triliun tiga ratus
tujuh puluh miliar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh
satu ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah),” ucapnya.
Sementara untuk belanja tidak langsung
dialokasikan sebesar Rp. 2.984.302.848.400,- atau terbilang dua triliun
sembilan ratus delapan puluh empat miliar tiga ratus dua juga delapan ratus
empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah. Sehingga, total
belanja daerah Kabupaten Bekasi untuk tahun 2020 adalah sebesar Rp.
6.354.727.439.731,- terbilang enam triliun tiga ratus lima puluh empat miliar
tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga pukuh sembilan ribu tujuh
ratus tiga puluh satu rupiah.
Eka
menyampaikan, pada tahun 2020 berdasarkan tema pembangunan dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dirinya akan mengarahkan prioritas
pengembangan insfrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Pertama,
peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, serta pertanian. Kedua,
peningkatan jalan Kabupaten, jalan penghubung antar Kabupaten/Kota, jalan antar
Kecamatan dan antar Desa/Kelurahan,” ungkapnya.
Selain
itu, Dirinya juga menjelaskan, peningkatan infrastruktur dalam rangka mendukung
penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dan kemiskinan. Lebih
lanjut, peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Pengembangan
ekonomi daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengurangan tingkat
pengangguran. Peningkatan infrastruktur penunjang penyediaan layanan publik
lainnya, seperti infrastruktur penunjang layanan pengelolaan persampahan, ruang
terbuka hijau, perluasan jaringan teknologi informatika, infrastruktur untuk
mencegah bencana banjir dan mengatasi kekeringan, serta infrastruktur penunjang
lainnya,” pungkasnya.
Eka
juga mengatakan, hal itu nantinya akan diarahkan agar dapat bersinergi dengan
prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diantaranya,
melalui program pendukung Kabupaten Sehat dan Layak Anak, pembangunan alun-alun,
serta gerakan membangun Desa.
“Meskipun
secara khusus menekankan pada pembangunan infrastruktur, namun prioritas dan
sasaran pembangunan lainnya sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bekasi
tahun 2017-2022 tetap dilaksanakan,” tambahnya.
Eka
menerangkan, penetapan prioritas pembangunan tidak akan ada artinya tanpa
adanya dukungan anggaran. “Karena
mimpi tanpa realisasi tidak akan mampu menghasilkan apapun. Namun meningat
kemampuan keuangan daerah yang terbatas, maka perlu disusun suatu kebijakan
agar selain berjalan efektif, pelaksanaan pembangunan juga dapat berjalan
efisien,” tutupnya. (ely/Martinus)