BEKASI METRO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prov Jawa Barat menemukan
mekanisme pembayaran belanja yang dipindahkan ke rekening tabungan pribadi
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Bekasi sebelum dibayarkan ke pihak ketiga.
Dari rekening tabungan pribadi BPP tersebut diketahui bahwa
terdapat transaksi kredit sebesar Rp2.788.654.759 dan transaksi debit sebesar
Rp2.774.634.782.dan terdapat saldo sebesar Rp14.019.977
Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bekasi Budiyanto mengatakan bahwa ini merupakan kesalahan sistem dan
kesalahan personal. Kesalahan sistem adalah Aparatur yang diatas Bendahara
Pengeleluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum yang harus memonitoring cash in out
(Masuk Keluarnya) uang Negara.
“Jadi secara sistem itu sudah salah, dimana pengontrolannya
dan pengawasanya tidak berjalan,” kata Budiyanto saat dikofirmasi Metropolitan melalui Cellular, Rabu (20/11).
Bahwa Mekanisme pembayaran belanja yang dipidahkan
kerekening pribadi sebelum dibayarkan kepihak ketiga kata Budiyanto secara
personal tidak mungkin (red-Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tidak paham ,
tidak mungkin itu tidak mengetahui kalau hal tersebut tidak diperbolehkan
Dirinya juga meminta pimpinannya (red Setda) untuk
mengevaluasi posisi BPP untuk menempatkan
orang pada posisi tersebut yang mengerti mengurus keungan
Sebelumnya, Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Bagian Umum
Setda Kab Bekasi H.Wahyudi Amsar mengakui pernah diperintah
pimpinan untuk mengarifikasi temuan BPK masalah selisih transaksi Rp14.019.977
Dirinya menjelaskan secara fungsi bahwa bendara memiliki
fungsi, menerima, mengeluarkan dan menatausahakan, jadi pada saat BPK
mengkompirmasi hal tesebut Bendahara menyampaikan bahwa selisih uang tersebut
merupakan uang pribadi Bendara
"Saat itu juga Bendara diminta untuk menunjukkan
rekapannya dan SPJ," kata Wahyudi kepada Metropolitan beberapa waktu yang
lalu diruang kerjanya.
Setelah itu di Audit dan diperiksa diminta peryataan
tanggapan pimpinan dan Menurut Wahyu hal tersebut sudah dikirimkan melalui
Surat.
Terkait Transaksi melalui rekening Pribadi menurut Wahyudi
hal tersebut tidak boleh "Transksi melalui rekening Pribadi menurut
padangan saya memang tidak boleh," tutur Wahyudi.
Diberitakan Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prov
Jawa Barat menemukan mekanisme pembayaran belanja yang dipindahkan ke rekening
tabungan pribadi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Bekasi sebelum dibayarkan ke pihak ketiga.
Dari rekening tabungan pribadi BPP tersebut diketahui bahwa
terdapat transaksi kredit sebesar Rp2.788.654.759 dan transaksi debit sebesar
Rp2.774.634.782 dan terdapat saldo sebesar Rp14.019.977
Hasil pemeriksaan itu tercatat dalam buku II
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Kabupaten Bekasi
tahun 2018, Nomor : 34B/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 24 Mei 2019.
Dalam pemeriksaanya, Lembaga auditor negara ini
menyampaikan hal tersebut disebabkan oleh BPP Bagian Umum Sektda Kab
Bekasi belum melakukan pengelolaan kas sesuai ketentuan yang berlaku dan Kepala
Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap proses pertanggungjawaban belanja.
Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Ini bisa mengakibatkan Penggunaan rekening OPD tidak
terpantau dan rawan terjadinya penyalahgunaan kata BPK
Dalam dokument LHP , disebutkan keterangan dari
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran
menjelaskan bahwa uang tersebut disimpan dalam rekening pribadi BPP dengan
pertimbangan keamanan fisik uang karena tidak adanya brankas untuk menyimpan
uang persediaan,untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai bukti belanja dari PPTK yang
telah disetujui pembayarannya oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan sependapat dengan temuan
BPK dengan penjelasan antara lain akan memberikan teguran kepada BPP
Bagian Umum Sekretariat Daerah agar mematuhi dalam pembukaan rekening dan
penatausahaan keuangan.
BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar
memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Bagian Umum
selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar Lebih optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap proses pertanggungjawaban belanja dan memerintahkan BPP
Bagian Umum Sekretariat Daerah agar melakukan pengelolaan kas sesuai ketentuan
yang berlaku.
Berdasarkan temuan BPK Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati
Bekasi akan menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud dalam kurun waktu 60 hari
setelah LHP diterima.(Martinus)
Baca Berita :
Ambruknya Atap SMPN 02 Karang Bahagia Bukti Buruknya Pengelolaan Anggaran
Diduga 15 Titik Jaling Tidak Sesuai RAB, Dewan Minta Dipotong Pembayaran
Diduga 15 Titik Jaling Tidak Sesuai RAB, Dewan Minta Dipotong Pembayaran