![]() |
Kepala Satgas Anti Mafia Brijen Pol Hendro Pandowo Saat Melakukan Jumpa Pers
Di Lobi Ditreskrum Polda Metro Jaya, Kamis, (28/11)
|
BEKASI, METRO – Ketua Asosiasi Sepak Bola Provinsi (Asprov) Jawa Barat Tommy
Apriantono menyampaikan , menyesalkan tindakan adanya tindakan suap atau Match Fixing terkait pengaturan skor pertandingan sepak bola liga
3 dalam laga perses (sumedang) Vs Persikasi (Bekasi).
“Pertama menyesalkan karena Asprov Jawa Barat sudah dari awal mengigatkan untuk jagan
pernah melakukan Maching Fixing,apa apapun seperti itu,” kata Tommy saat di
kompirmasi Metropolitan melalui Cellular, Minggu (01/12).
Ketika ada penangkapan
enam orang tindakan suap atau Match Fixing Satuan tugas (satgas) Polri
Anti Mafia Bola (AMB) maka Dirinya menyerahkan proses hukumnya terhadap Mereka
(red-Satgas Polri Mafia Bola) dan tidak aka nada ikut campur ( intervensi)
terhadap proses hukum.
Namun, karena masih mengacu pada Praduga tak bersalah Tommy
mengatakan Asporov akan memberikan pendapingan Hukum terhadap salah satu wasit
dari Asprov.
Disinggung Tindakan Mach Fixing oleh Managemen
Persikasi,Tommy menjelaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Komdis (Komisi
Disiplin) kemudian akan mengacu kepada PSSI.
Tommy menyarankan Mudah mudah ini menjadi pelajaran, tidak hanya Asprov clup-clup liga III di Jawa
Barat tapi diseluruh Indonesia.
Diakhir komunikasi dirinya juga meminta kepada Para DPO
Satgas Polri Anti Mafia Bola Untuk segera menyerahkan segera menyerakan diri.
Diketahui, Satuan tugas (satgas) Polri Anti Mafia Bola (AMB)
berhasil mengungkap dan menangkap 6 (Enam)
dugaan tindak pidana suap atau Match Fixing terkait pengaturan score pertandingan sepak bola liga
3 dalam laga perses (sumedang) Vs Persikasi (Bekasi).
Kepala Satgas Polri Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro
Pandowo mengatakan polisi menangkap tersangka ditangkap pada 22 November 2019
lalu yang berasal dari manajemen Persikasi hingga PSSI Jawa Barat. Tersangka
pertama berinisial DS yang merupakan wasit utama pertandingan antara Persikasi
dan Perses Sumedang. Selanjutnya, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang
berasal dari manajemen Persikasi Bekasi.
"Kita berturut-turut melakukan penangkapan juga terhadap
tiga orang yang berasal dari klub manajemen Persikasi Bekasi berinisial BT, HR,
dan SH," kata Hendro di Dilobi Ditreskrimum Polda Metrojaya saat melakukan jumpa Pres, Kamis
(28/11/2019).
Kemudian, kata Hendro, polisi kembali menangkap seorang
perantara berinisial MR dan anggota bagian perwasitan asosiasi provinsi
(Asprov) PSSI Jawa Barat berinisial DS.
Para tersangka yang ditangkap berinisial DSP (wasit utama),
BTR (manajemen Persikasi Bekasi),HR (manajemen Persikasi Bekasi), MR
(perentara), SHB (manajer Persikasi Bekasi), dan DS (komisi penugasan wasit
Asprov PSSI Jawa Barat). Keenamnya, telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Dari para tersangka, Satgas menyita barang bukti berupa
telepon genggam, buku tabungan, dan ATM. Total diduga ada uang sekitar Rp12-14
juta berputar dalam pertandingan Liga 3 Series Jawa Barat tersebut.
Mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu
antara lain HN alias Sogong (48), NS (46), dan KH (32). "Masih ada Tiga
orang masuk dalam daftar Pencaraian Orang (DPO) itu, saudara KH bendahara
pengurus Persikasi merupakan perantara , saudara HN, anggota exco PSSI Jawa
Barat dan NS ," ungkap Hendro.
Dikatakan Hendro, modusnya ada penawaran, suap, pemberian
uang, dan terjadi pengaturan skor dengan harapan ketika Persikasi Bekasi
menang, maka dapat naik kasta ke Liga II.
"Inisiatif dari manajemen klub yang ingin memenangkan.
Tapi inisiatif tersebut tidak akan terjadi manakala tidak ada orang lain yang
mau diajak kerja sama yaitu wasit, termasuk orang-orang dari PSSI yang mengatur
wasit. Sehingga terjadi konspirasi jahat untuk memuluskan rencana terjadinya
pengaturan skor. Jadi untuk memenangkan, mengatur semuanya hasil akhir skor
sehingga Persikasi Bekasi bisa naik ke Liga II," ungkapnya.
Para tersangka yang ditangkap berinisial DSP (wasit utama),
BTR (manajemen Persikasi Bekasi),HR (manajemen Persikasi Bekasi), MR
(perentara), SHB (manajer Persikasi Bekasi), dan DS (komisi penugasan wasit
Asprov PSSI Jawa Barat). Keenamnya, telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening,
ponsel, dan ATM. Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau
Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
sementara, Humas Persikasi Kabupaten Bekasi, Heru Budiman angkat bicara
tekait polemik informasi dugaan tidak pidana suap atau Mach Fixing terkait
pengaturan Skore pertandingan sepak bola liga 3 dalam laga perses (sumedang) Vs
Persikasi (Bekasi).
Dirinya menyebukan bahwa dari catatan kami tiga orang
tersangka yang terjerat kasus tersebut tidak ada catatan di pengurus persikasi
SK yang baru.
“Kalau SK Persikasi yang baru sekarang ini yang bersangkutan
tidak ada tercatat,” tutur Heru.
Namun, dirinya tidak menampik bahwa nama nama yang
bersangkutan pernah terverikasi dalam susunan kepengurusan Persikasi SK yang
lama.
“Pada prinsipnya, Kami atas nama pengurus baru mendengar kabar
ini, terus terang pengurus tekejut dan sangat terpukul serta ikut prihatin, “
kata heru saat melakukan komprensi pers di Stadion Wibawa Mukti, Selasa
(26/11).
Heru mengatakan, akan melakukan kordinasi dengan pimpinan
bagaimana langkah kedapannya.
“Yang jelas dilakukan yang sama mereka itu adalah murni oknum
dan kami dari pengurus tidak ada memerintahkan dan juga tidak ada hal-hal seperti itu,”
tandasnya.(Red/Martinus)
Baca Berita :
Kabid Humas PMJ : 3 DPO Terkait Kasus Match Fixing Terus Dikejar
Baca Berita :
Kabid Humas PMJ : 3 DPO Terkait Kasus Match Fixing Terus Dikejar