TRENGGALEK, METRO
-Sungguh biadab perbuatan yang diduga dilakukan Imam Maksum (55) warga
Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Ia tega mencabuli anak di bawah umur
sebut saja namanya Bunga warga Trenggalek.
Dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka menggunakan tipu
muslihat serta mengumbar janji-janji, bujuk rayu hingga iming-iming uang
sebanyak Rp 20 ribu, agar Bunga menuruti kemauan tersangka.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak
mengatakan, dari pengakuan tersangka IM, bahwa pencabulan yang dilakukan sudah
tiga kali terjadi.
Dan semuanya dengan cara membujuk korban dengan iming-iming
uang Rp 20 ribu.
“Tersangka kita amankan pada Jumat, (6/12/2019). untuk saat
ini tersangka serta barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan
lebih lanjut,” ungkap Jean Calvijn, Senin (15/12/2019).
Disampaikan Calvijn, perbuatan bejat tersebut berawal ketika
pelaku kerap kali dimintai tolong oleh orang tua korban untuk memetik buah
kelapa. Karena kerapnya dimintai tolong, tersangka sering melihat korban dan
kemudian muncul niat jahat untuk mencabuli.
“Pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali pada
September 2019 di samping rumah korban. Dan diulang lagi pada bulan berikutnya
dengan iming-iming uang Rp 20 ribu” terangnya.
Lanjut Calvijn, pada November 2019 tersangka mengajak,
merayu dan memanggil korban agar datang ke gubuk. Dengan modus yang sama,
mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu.
“Dengan kejadian ini, kami mengimbau seluruh masyarakat,
orang tua untuk menjaga, melihat lingkungan sekelilingnya agar waspada supaya
jangan terjadi hal serupa,” tutur Kapolres
Lebih lanjut Calvijn menjelaskan, setelah perbuatan cabul
yang ketiga, ada saksi S yang melihat dan memergoki keduanya.
Setelah dipergoki, tersangka melarikan diri. Kemudian saksi
berupaya menanyai korban tentang perbuatan tersangka.
“Ketika itu korban tidak menjawab pertanyaan saksi, dan
akhirnya korban mengaku kepada Bibinya, dia telah dicabuli. Namun demikian
penyidik masih terus mendalami kemungkinan ada korban lain yang dilakukan IM,”
jelasnya.
Ditambahkan Calvijn, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi
dengan psikolog, melihat keberadaan korban trauma healing dan melihat secara
psikologis terhadap kejiwaan pelaku.
“Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UU-RI No: 17 tahun
2016 tentang penetapan perpu No:1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI NO:
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak manjadi undang-undang dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahu penjara,” pungkas Calvijn.(sar)
Baca Berita :
Seorang Kakek di Muara Gembong Meninggal Dunia Disengat Tawon Vesva
Satu Orang Pengedar Narkotika di Tambun Selatan Diringkus Polisi
Baca Berita :
Seorang Kakek di Muara Gembong Meninggal Dunia Disengat Tawon Vesva
Satu Orang Pengedar Narkotika di Tambun Selatan Diringkus Polisi