BEKASI, METRO – Penutupan Jadwal pendaftaran calon
Wakill Bupati (Cawabup) Bekasi oleh panitia
pemilihan (Panlih) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi
hari ini, Rabu (18/12) dinilai menjadi preseden kurang baik sebab jadwal
yang sudah ditetapkan dalam forum Paripurna bisa di rubah sepihak oleh Panlih.
Demikian hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
DPD Provinsi Jawa Barat M,Q Iswara kepada Metropolitan, saat keluar dari Kantor DPRD
Kabupaten Bekasi usai hendak melakukan pendaftaran nama calon wakil Bupati Bekasi.
“Ini adalah preseden yang kurang baik bahwa apa yang
telah diputuskan/jadwalkan oleh paripurna dapat digugurkan oleh forum panlih. Harunya batalkanya, digugurkannya dirubahnya dalam forum paripurna lagi.,”tegasnya saat dikompirmasi Metropolitan saat
hendak mendaftarkan Calon Wakil Bupati Bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi,
Selasa ( 18/12) malam.
Dalam Jadwal yang terimanya,
Iswara mengatakan pendaftaran dimulai dari jam 14;00 Wib hingga selesai. kedatangannya
pun sebelumnya sudah dilakukan komunikasikan akan tiba Magrib dikantor DPRD kabupaten Bekasi
“Tapi
karena dijalan macetnya ternyata pendaftaran sudah ditutup,pada hal saat
komunikasi lisan pada jam 9 (21;00) atau jam 10 ( 22;00 Wib) kami masih
diruangan dan ditunggu,” ungkap Iswara.
Diungkapnya, bahwa tujuan kedatanganya adalah
mendaftarkan Dua Nama calaon untuk mengisi pengganti antar waktu yaitu Tuti Nucholifah
Yasin dan H.Akhmad Marjuki sesuai surat dari DPP partai Golkar.
“Sayapun resmi mendapat mandat dari DPD Provinsi Jawa Barat untuk mendaftarkan Calon Wakil Bupati ,”ucap Iswara.
Iswara juga mengatakan, bahwa pendaftaan yang
akan dilakukan hari ini sudah melalu komunikasi dengan kader partai Golkar
Kabupaten Bekasi.
“Mereka (Red-kader Partai Golkar Kabupaten
Bekasi) juga tentu sudah mengetahui ada jadwal pendafaran hari ini,” ucapnya.
Disinggung soal adanya penolkan terdahap kader DPD
Provinsi Jawa Barat untuk mendaftarkan Calon Wakil Bupati Bekasi, Iswara menyarankan, untuk membaca undang-undang dan ART/ARD
Partai Golkar, Pilkada serta undang-undang Otonomi Daerah. Bahwa pergantian
Kepala Daerah harus ada rekomendasi dari DPP, bahwa DPD Provinsi Jawa Barat
tidak mempunyai kewenangan, kalau ada kader DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi menolak salah satu calon agar mempertanyakan persoalan tersebut kepada DPP.
“Sebab DPD Prov Jawa Barat hanya mendaftarkan
dua nama kader terbaik Partai Golkar yaitu Tuti Nucholifah Yasin dan H.Akhmad
Marjuki,” kata Iswara.
Soal, Undang-Undang No 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 2 dimana pendaftaranya dua nama calon Wakil Bupati melalui Bupati, Iswara menyarankan sesuai undang undang it, agar
mempelajari arahan Dirjen Otada Kemendagri, sebab pendaftaran bisa oleh Partai Politik Pengusung.
Pendaftaran sudah tutup hari ini , Iswara mengatakan akan menyerakan dua nama tersebut besok, Kamis (19/12) di kantor DPRD
Kabupaten Bekasi dan harapannya dapat bersama-sama dengan kader Partai Golkar Kabupaten Bekasi untuk
mendaftarkan dua nama tersebut.
“Ini
adalah Partai Politik dan harapanya agar teman-teman memahami bagaimana aturan
di Internal Partai,” tuturnya. (Martinus)