TRENGGALEK, METRO -
Selama Tahun 2019 ini minat warga Trenggalek untuk berpoligami sangat rendah.
padahal peluang poligami selain dianjurkan dalam ajaran Islam bagi suami yang
sanggup berbagi adil dipersilahkan mengawini wanita yang disukai 2,3 atau 4,
"Sesuai Firman Alloh SWT dalam Al Qur'an surat An Ni'sa ayat 3.dan
juga telah diatur di dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan
memenuhi syarat Komulatif dan alternatif dan diajukan ke Pengadilan Agama (PA),
maka dimungkinkan PA akan mengabulkan dalam bentuk putusan", kata ketua PA
Trenggalek, Drs. H. Nur Chopin, S. H., M. Hum. kamis (19/12/2019)
Nur Chozin mengatakan,Dari satu permohonan izin poligami
yang diterima pada 2019 sampai dengan tanggal 13 Desember 2019 hanya satu
perkara dan sudah diputus dan dikabulkan karena telah memenuhi syarat Komulatif
dan alternatif yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
"Sedikitnya kaum suami yang mengajukan izin poligami
kepada PA karena memang persyaratan yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan cukup berat terutama adanya syarat pernyataan Isteri yang
setuju di poligami.karena memang realitanya amat sangat sedikit isteri yang
bersedia membagi cinta pada wanita lain," terangnya
Nur Chozin menambahkan, Untuk dapat mengajukan permohonan
kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam UU Perkawinan harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut
Syarat Komulatif
1.Ada persetujuan dari Isteri/Isteri-Isteri, 2.Ada kepastian bahwa Suami mampu menjamin keperluan hidup
Isteri-Isteri dan anak-anak mereka, 3.Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap
Isteri-Isteri dan anak-anak mereka.
Syarat Alternatif,
1.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, 2.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
di sembuhkan. 3.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Saat disinggung tentang maraknya perceraian,Nur Chozin
mengatakan bahwa banyak faktor permasalahan pasangan suami istri hingga
mengajukan cerai
penyebab yang paling menonjol karena faktor ekonomi. Dari
tiga kategori masalah yang kita klasifikasi, ternyata masalah ekonomi mencapai
30 persen dan perselisihan terus menerus mencapai 20 persen,salah satu pihak
meninggalkan tanpa pamit 20 persen, dan lainya KDRT, suami Judi atau
mabuk-mabukan yang sukar disembuhkan dan lainya.
” Untuk masalah ekonomi itu ada dua, yaitu suami yang malas
bekerja akibatnya istri tidak dinafkahi atau suami yang bekerja tapi dihabiskan
untuk dirinya sendiri, " katanya
Lanjutnya, "untuk pertengkaran terus menerus
biasanya muncul karena salah satu pihak ketahuan atau dicurigai
selingkuh,"pungkasnya
Sementara itu, Panitera Muda Hukum (PMH) Pengadilan Agama
Trenggalek, Ahmad Faruq Setiawan,SH menyampaikan bahwa dari bulan Januari
hingga Nopember 2019,PA Trenggalek menerima perkara sebanyak 2776 kasus.
sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 2529 kasus ,dengan rincian kasus
cerai Talak (pihak suami ) sebanyak 491 dan cerai Gugat (pihak isteri) sebanyak
1090 kasus, artinya pihak istri (penggugat) masih mendominasi kasus perceraian
di PA Trenggalek (sar)