BEKASI, METRO – Satgas Polri Anti Mafia Bola (AMB) hingga hari ini masih
melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di duga terlibat dalam kasus suap mach
Fixing terkait pengaturan Skor
pertandingan sepak bola liga 3 dalam laga perses (sumedang) Vs Persikasi
(Bekasi).
Demikian hal tersebut disampaikan
oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Yusri Yunus Kepada awak Media saat dikomfirmasi melalui Celluler, Jumat (
29/11).
“Saat ini fokus penyidik masih
terkait pengejaran terhadap tiga nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).
Kabid Humas ,meminta kepada
masyarakat yang melihat orang tersebut untuk segera melaporkan kepada
kepolisian dan menghibau kepada orang yang masuk dalam dafatar DPO agar segera
meyerahkan diri.
Saat ini ditanya bakal adakah
tersangka baru, Kabid Humas mengatakan, penyidik masih tetap melakukan pendalam
terhadap para tersangka yang telah di tahan.
Kamis kemaren (28/11),di Dilobi
Ditreskrimum Polda Metrojaya saat
melakukan jumpa Pres Kepala Satgas Polri Anti Mafia Bola Brigjen Pol Hendro
Pandowo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya kemarin (28/11). mengungkap
dan menangkap 6 (Enam) dugaan tindak
pidana suap atau Mach Fixing terkait
pengaturan score pertandingan sepak bola liga 3 dalam laga perses
(sumedang) Vs Persikasi (Bekasi).
Para tersangka yang ditangkap
berinisial DSP (wasit utama), BTR (manajemen Persikasi Bekasi),HR (manajemen
Persikasi Bekasi), MR (perentara), SHB (manajer Persikasi Bekasi), dan DS
(komisi penugasan wasit Asprov PSSI Jawa Barat). Keenamnya, telah ditahan di
Mapolda Metro Jaya.
Dari para tersangka, Satgas
menyita barang bukti berupa telepon genggam, buku tabungan, dan ATM. Total
diduga ada uang sekitar Rp12-14 juta berputar dalam pertandingan Liga 3 Series
Jawa Barat tersebut.
"Masih ada Tiga orang masuk
dalam daftar Pencaraian Orang (DPO) itu, saudara KH pengurus Persikasi
merupakan perantar , saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat dan NS ,"
ungkap Hendro.
Dikatakan Hendro, modusnya ada
penawaran, suap, pemberian uang, dan terjadi pengaturan skor dengan harapan
ketika Persikasi Bekasi menang, maka dapat naik kasta ke Liga II.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2
dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak
Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Martinus).
Baca Berita :
Asprov Jawa Barat Menyesalkan Tindakan Macth Fixing Managemen Persikasi Bekasi
Baca Berita :
Asprov Jawa Barat Menyesalkan Tindakan Macth Fixing Managemen Persikasi Bekasi