BEKASI,
METRO – Mantan Kepala Desa Karang Asih berinisial AM harus
ditahan Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi. AM di tetapkan tersangka karena
dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) tahun anggaran
2016.
Mantan Kades yang keluar kantor
kejaksaan nampak memakai rompi tahanan
dengan tangan diborgol, Ia hanya tertuduk dan terdiam saat digiriring jaksa
menuju mobil tahanan.
“Tersangka AM, Kejaksaan telah melakukan
penahanan tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan nomor
print-4045/M.2.3.31/Fd.1/12/2019, tanggal 09 desember 2109, selama, 20 (dua
puluh) hari kedepan terhitung mulai
tanggal 09 Desember 2019 s/d Desember 2019 dirutan lapas kelas III
Cikarang-Bekasi,”ucap Kepala Seksi ( Kasie) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bekasi, Angga Dihelayaksa pada saat jumpa Pers di Kantor Kejaksaan,
Senin (8/12).
Dikemukakan
Angga bahwa , tahun 2016 desa Karang Asih mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD)
bersumber APBDes dari provisi maupun Kabupaten Bekasi dengan total keseluruhan
Rp.3.083.879.000 (Tiga milliar delapan puluh tiga Juta delapan juta delapan
ratus tujuh Puluh sembilan ribu rupiah).
Dalam penggunaan anggaran Alokasi Desa dana
Desa (ADD) Karang Asih tahun 2016, Angga mengemukakan bahwa dari perhitungan BPKP
menemukan ada penyimpangan dengan kerugian Negara sebesar Rp.1 Milliar.
“Tersangka ini berperan paling banyak
secara keseluruhan. Namun,apakah ada pihak lain yang terlibat, nanti akan kita
tunggu fakta persidangan seperti apa,”lanjut dia.
Dirinya mengatakan, proses penyelidikan
kasus penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu, namun
lamanya pengungkapan kasus karena saat itu kabupaten bekasi sedang melaksanakan
pilkades serentak dan Pilpres.
“Dari 2018 mau ke 2019 di Kabupaten
Bekasi ada Pilkades serentak. Kemudian juga ada Pilpres. Kita tidak mau penegak
hukum di sini dijadikan suatu alat politik. Iya memang agak molor (pengungkapan
kasus). Tapi secara keseluruhan kita profesional. Siapapun akan kita tindak,”
tuturnya.
Untuk pasal yang sangkakan , Angga
menyebutkan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI
nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman pidana
dengan penjara seumur hidup atau paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara untuk subsidiairnya, pasal 3
jo pasal 18 Undang Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambahkan dengan undang-undangan RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ( Ely).
Baca Berita :