BEKASI, METRO – Sejumlah Warga RW
(Rukun Warga) 02 Marunda mengeluhkan
terkait pelayanan pengurus ketua RW yang diduga bertindak nakal terhadap pengurusan
surat tanah, dan disana ada dugaan pemalsuan tandatangan oleh oknum pejabat kelurahan Marunda,
Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.Demikian hal itu disampaikan oleh Munumpak
Sianturi kepada Metropolitan, Jumat ( 29/11).
“Para warga yang telah menjadi
korban pelayanan Ketua RW 02 Irman Sayas
yang dipercaya sebelumnya mengurus tanah, sudah sangat meresahkan
sehingga mereka berniat untuk menempuh jalur hukum,” kata Manumpak.
Dirinya mempertanyakan kinerja RW
terhadap pelayanan yang tidak sesuai aturan UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan juga Permendagri
No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyatakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dari aturan-aturan tersebut terkesan terabaikan oleh RW Irman Sayas. Kalau ini
dibiarkan terus, pelayanan kepada masyarakat pasti akan terhambat.
“Secara hukum, Ketua RW juga
merupakan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang
menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang
melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun
penyelenggara negara lainnya.,” tutur Pakar Hukum Agraria ini.
Menurutnya, sebagai penduduk
dalam lingkungan RW setempat, memiliki hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Namun, di Kelurahan Marunda muncul
berbagai keluhan dari sebagian masyarakat karena Ketua RW. 02 yang dijabat
Irman Sayas M. Yamin sangat sulit untuk ditemui untuk mempertanyakan perkembangan
kepengurusan surat tanah , membuat sejumlah warganya merasa resah, sehingga
mendatangi Kantor Kelurahan Marunda untuk bertemu Lurah serta mempertanyakan
keberadaan Ketua RW 02 tersebut.
Ungkapnya , dari sejumlah warga
Kelurahan Marunda yang datang untuk
mengadu dengan kelurahan tidak pernah mendapat pelayanan yang baik dari Ketua
RW O2 tersebut diantaranya, Tongasmat M Yasin, Muhami, Ridemeh, H . Matroji,
Udin Yahya dan Suryadi.
Pada kesepatan itu dalam
pertemuan dengan Plt Lurah Jogi, Manumpak Sianturi menyapaikan bahwa ia telah membeli
tanah di wilayah RW. 02 dan dipercayakan untuk mengurus segala surat tanah
tersebut kepada Ketua RW. 02 Irman. Namun hingga kini belum jelas, malah tanda
tangan Plt. Lurah Jogi diduga dipalsukan seraya memberikan surat itu kepada
Plt. Lurah Jogi untuk di foto copy sebagai bukti.
Saat itu juga keluhanan sulit bertemu
dengan Ketua RW 02 disampaikan salah seorang warga kepada plt. Lurah Jogi,
kepada Manumpak menyebutkan telah bolak balik ingin bertemu malah menunggu
hingga seharian hingga larut malam dirumah Ketua RW 02 Irman Sayas untuk
mempertanyakan keberadaan surat-surat tanahnya, yang sudah lama dipercayakan
kepengurusannya kepada RW 02 Irman Sayas tetap tidak berhasil.
Lulusan S3 Hukum Inipun geram,
dan menyebutkan bawah apa yang telah diperbuat oleh RW dan kelurahan sudah
tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 tahun
2016 tentang Pedoman RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), dijelaskan bahwa
RW adalah bagian dari wilayah kerja Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk
melalui musyawarah RW di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
Dengan dibentuknya RW adalah
untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan,
pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta
berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manumpak menambahkan, Jawatan sebagai Ketua RW dalam
permasalahan tersebut diatas dapat dinonaktifkan, karena diduga melakukan
tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan
warga terhadap kepemimpinannya.
Beberapa asas yang dilanggar oleh
Ketua RW 02 Irma Sayas adalah asas ketidak berpihakan, asas keterbukaan, dan asas
kepentingan umum.
Ketiga asas tersebut mengharuskan
Pejabat Pemerintahan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif
(membeda-bedakan) dan harus berlaku adil terhadap setiap orang.
Secara prosedur telah mengadukan Ketua RW 02 kepada Plt Lurah
dengan alasan mempertanyakan mengenai pengurusan surat tanah, dan dugaan
pemalsuan tandatangan Plt. Lurah serta telah melampirkan bukti-bukti surat.
Atas pengaduan tersebut Plt.
Lurah Jogi seharusnya bertindak cepat untuk dapat melakukan pembinaan dengan
cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis, sehingga masyarakat
mendapat jawaban kejelasan yang pasti mengenai keluhan mereka. “Jika keluhan
masyarakat belum teratasi dan masih terjadi maka Plt. Lurah harus mengeluarkan
keputusan untuk menonaktifkan Ketua RW yang disahkan oleh Camat atas nama
Walikota. jelas Manumpak Sianturi. (Bresman Sirait).