JAKARTA, METRO –Perkara Perdata, Pidan serta permohonan surat
keterangan di Pengadilan negeri Jakarta Utara selama tagun 2019, mengalmi
pengingkatan. Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, dalam siaran persnya
Selasa (30/12).
Adapun rincian dalam
penanganan perkara perdata permohonan tercatat, 1082 yang masuk pada tahun 2019, sementara sisa perkara tahun 2018 sejulam 48 , dari jumlah 1034.
Perkara gugatan biasa sisa tahun 2018 sebanyak 335 perkara
ditambah yang masuk pada tahun 2019 sejumlah 821 perkara. Kemudian perkara
gugatan sederhana sisa tahun 2018 sejumlah 2 perkara ditambah 45 perkara yang
masuk pada tahun 2019. Sedangkan perkara gugatan yang didaftarkan melalui e-
Court selama tahun 2019 tercatat sejumlah 255 perkara.
Dalam penanganan perkara pidana biasa tercatat sejumlah 720
perkara, perkara pidana khusus sejumlah 941 perkara, perkara pidana Anak
sejumlah 53 perkara.
Sementara Perkara Tipiring sejumlah 937 perkara, di
antaranya mengenai tindak pelanggaran Perda tentang Bangunan Gedung ( IMB ) dan
Perda tentang Pedagang Kaki Lima dan perkara tilang yang dilakukan melalui
e-Tilang sejumlah 146.736 perkara.
Dari data statistik yang tertera dalam Monitoring
Implementasi SIPP, secara keseluruhan
prosentase ratio penanganan perkara adalah sejumlah 80,57 persen di mana sisa
perkara tahun lalu ( 1047 ) kemudian perkara masuk pada tahun 2019 sejumlah
4.565 dan jumlah perkara yang telah diminutasi sejumlah 4516 perkara.
Humas melanjutkan, jumlah hakim di PN Jakarta Utara adalah
sebanyak 24 orang Hakim yang dibagi ke dalam 9 Majelis Hakim dan dibantu
Panitera Pengganti sejumlah 32 orang
serta Jurusita sejumlah 5 orang serta Juru Sita Pengganti sejumlah 11 orang.
Demikian informasi tentang kinerja PN Jakarta Utara pada
tahun 2019 yang disampaikan oleh Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto,SH kepada media pers, di mana penyampaian
informasi mengenai kinerja selama tahun 2019 tersebut sebagai salah satu wujud
keterbukaan pengadilan sebagai institusi publik.
Humas menambahkan, jenis perkara pidana yang paling banyak
ditangani adalah perkara narkotika, sedangkan dalam perkara perdata mayoritas
adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Sedangkan perkara perceraian tercatat
juga menunjukkan trend meningkat.
Dalam upaya pelayanan prima kepada masyarakat, PN Jakarta
Utara juga telah melakukan layanan berdasar tehnologi informasi ( sistem
elektronik ) baik dalam layanan non perkara melalui e-Raterang ( Surat
Keterangan Elektronik ) maupun layanan penanganan perkara melalui
e-Court/e-Litigasi. Di mana dengan layanan berbasis tehnologi informasi
tersebut, para pencari keadilan lebih mudah, lebih efisien dan efektif dengan
meminimalisir terjadinya hubungan langsung dengan aparatur pengadilan.
Selain penanganan perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara
juga terus meningkatkan layanan PTSP sebagai etalase / front line pengadilan,
yang untuk itu para petugas PTSP selain diberikan upgrade layanan juga dibekali
dengan sarana prasarana yang memadai.
Djuyamto mengatakan bahwa Ketua PN Jakarta Utara, H. Amien
Ismanto,SH.MH, secara khusus juga menyampaikan bahwa komitmen dan kinerja
seluruh jajaran PN Jakarta Utara selama kurun waktu setahun 2019 dirasakan
meningkat dan diharapkan akan terus dipertahankan pada tahun depan. Apalagi
sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung RI dalam menyongsong era peradilan
berbasis digital, maka akan diterapkan penanganan perkara secara e-Litigation
yang menuntut profesionalitas, kedisiplinan dan integritas seluruh stake holder
pengadilan katanya (Bresman Sirait)