![]() |
dokumentasi, metro |
BEKASI, METRO- Biaya Operasional Sekolah (BOS) selama ini
selalu menjadi bahan perbincangan, hal tersebut disebabkan pihak sekolah dalam
pengelolaannya diduga
tidak trasparan. Pengawasan dari pihak dinas pendidikan juga dinilai lemah, seperti
yang terjadi di SMPN 1 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat membuat
laporan
pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS pada Kemendikbud, pihak sekolah diduga merekayasa dan mensiasati agar sesuai dengan yang sudah tertuang
dalam Rencana
Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), seperti halnya setiap penyelenggaraan penerimaan siswa baru.
Laporan rekapitulasi dana BOS SMPN 1 Cibitung Triwilan I,
kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru sebesar Rp.24.513.000, Triwilan ke
II sebesar Rp.36.245.000, dan triwulan ke III sebesar Rp.36.245.000. Biaya
penerimaan siswa baru tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, pasalnya
penerimaan siswa baru dalam satu tahun pelajaran hanya sekali, tetapi di SMPN 1
Cibitung penerimaan siswa baru terjadi tiga (3) kali.
Ketua LSM Peduli Anak Bangsa (PAB), Drs. Holder S, ketika
dimintai tanggapannya tentang dugaan rekayasa pelaporan dana Bos pada
Kemendikbud mengatakan, permasalahan pelaporan seperti itu
sering terjadi hingga berulang-ulang. Hal itu akibat lemahnya pengawasan dari institusi
terkait, yaitu dinas pendidikan yang terkesan tutup mata terkait permasalahan tersebut, ujarnya.
Holder menambahkan, agar ada efek jera kepada para kepala sekolah, perlunya pengawasan dari Aparat Penegak
Hukum (APH), baik pihak kepolisian (Sat Tipikor) ataupun pihak kejaksaan.
Pengawasan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan, sehingga dalam membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS para kepala sekolah akan lebih berhati-hati. Apabila masih ada kepala sekolah yang terbukti
melanggar dan menyalahi aturan dalam pengelolaan dana BOS agar secepatnya di proses dan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,
jelasnya.
Kepala Sekolah SMPN 1 Cibitung, Sani Palestina Samosir,
ketika disambangi ke sekolahnya, tidak ada di tempat. Konfirmasi tertulis,
Nomor 022/red/MP/Konf/XII/2019, tanggal 3 desember 2019, juga tidak ada
jawaban. (dpt/arnol).