JAKARTA, METRO- Komisi III DPR RI
akhirnya menetapkan 8 Calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Indsutrial pada
Mahkamah Agung (MA), usai menggelar rapat pleno. Sebelumnya, Komisi Hukum ini
telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada 10 Cakim
selama dua hari pada 21-22 Januari 2020 lalu.
“Kami
mengedepankan musyawarah mufakat supaya ada kesamaan. Akhirnya kami memutuskan
secara mufakatnya adalah kami memilih delapan calon. Dua calon karena hampir
semua poksi tidak setuju menolak dan menghasilkan delapan yang sudah kami
bacakan tadi dan sudah diputuskan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery
saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis
(23/1/2020).
Politisi
PDI-Perjuangan itu menambahkan, penetapan nama-nama tersebut diwarnai
perdebatan antarkelompok fraksi di Komisi III DPR RI. Ada dua nama yang
ditolak, Sartono yang merupakan Cakim Agung dan Willy Farianto yang merupakan
Cakim Hubungan Industrial. Namun ia enggan menjelaskan alasan Komisi III DPR RI
menolak dua nama tersebut. Menurutnya, 8 nama yang sudah dipilih memenuhi
syarat dan standar Cakim.
“Bahwa
mengatasi situasi hari ini di Mahkamah Agung tentunya kami berharap mereka bisa
melakukan terobosan. Seperti yang saya katakan, terobosan-terobosan bukan hanya
soal sumber daya manusia, tetapi sistem dan mekanisme kemudian infrastruktur
yang ada di Mahkamah Agung terkait penanganan perkara itu menurut saya,” harap
legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Berikut ini
5 nama Cakim Agung yang dipilih dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, yakni
Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H. Busra, dan Brigjen TNI Sugeng
Sutrisno. Kemudian dua Hakim Ad Hoc yakni Agus Yunianto dan Ansori, serta Hakim
Hubungan Industrial Sugianto. Delapan Cakim itu akan disahkan di Rapat
Paripurna DPR RI (red)