WAY KANAN---Beberapa
tahun terakhir pemerintah
menggelontorkan dana milyaran kesetiap desa/kampung yang dikenal dengan
sebutan ADD/ADK untuk dikelola oleh pemerintah desa, disertai dengan aturan
sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu. Saat ini tengah menjadi
sorotan berbagai kalangan baik itu dari masyarakat, penggiat anti korupsi,
aparat penegak hukum dan pihak-pihak lainnya termasuk dari pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan
Bupati Way Kanan, Bupati
Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M. saat acara serah terima jabatan Kepala Kampung dan
pengukuhan ketua TP-PKK Kampung di Kecamatan, Negeri Besar, Rabu (15/01/2020). Acara pelantikan dan
pengukuhan dihadiri oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ixuan Akhmadi, S.Sos, Kepala Badan
Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Camat Negeri Besar, Drs. Sahdani beserta Jajarannya.
Bupati dalam
sambutannya mengatakan, perlu ketahui tujuan penyaluran dana besar bagi
pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah
dalam mengimplementasikan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun
Indonesia dari pinggiran.
Pada kesempatan ini saya memberi penekanan kepada Penjabat
Kepala Kampung sebagai berikut:
Pertama, agar-saudara-saudara menunjukan sikap teladan
terhadap masyarakat baik itu tingkah laku maupun perbuatan. Hindari sikap
tercela seperti arogan, penyalahgunaan Narkoba, dan tidak peduli terhadap
persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
Kedua, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung,
Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat
membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus
melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di
kampung.
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala
Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta
mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih
efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik
dan benar sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
Keempat, agar kiranya Saudara menggalakkan upaya
pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung baik kelembagaan
kemasyarakatan maupun warga masyarakat kampung secara keseluruhan, sehingga
akan mendorong terwujudnya kemandirian kampung baik dari aspek sosial maupun
aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewujudkan
Visi yaitu Way Kanan dan Maju Berdaya Saing. (sangun)