WAY KANAN, METRO- Bupati
Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, lantik 31 Orang Eselon III, 116 Orang Eselon IV , 2 Orang
Camat dan 22 Orang Pejabat Kepala Kampung di Gedung Serba
Guna Selasa (07/01/2020)
Turut Hadir pada acara tersebut Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati,
para Asisten Sekda, kepala Inspektorat Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Kepala dan Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian
Sekretariat Daerah Kabupaten, Instansi Vertikal, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam,
Pengurus Korpri dan Camat se-Kabupaten Way Kanan.
Bupati mengatakan,
pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan
organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan
dan kepentingan tertentu, tetapi bertujuan untuk pembenahan dan pemantapan
organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta
pelayanan yang maksimal.
Pertimbangan utama yang digunakan dalam menentukan jabatan
bagi setiap pegawai dilakukan adalah kompetensi, pengabdian dan komitmen terhadap
tugas serta tanggung jawab kepada Negara. Oleh karenanya, setiap Pejabat
hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas dan siap
membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan. Dengan demikian,
diharapkan para Pejabat akan menjadi roda penggerak organisasi.
Pada sambutannya
mengatakan, mutasi, promosi dan pengisian jabatan Struktural dan Jabatan
Fungsional Kepala Sekolah pada hari ini dilaksanakan setelah melalui penilaian
kinerja saudara selama ini. Oleh karenanya, saya tegaskan bagi saudara yang
mendapat promosi jabatan pada kesempatan ini jangan terus bereuforia akan
tetapi agar segera menyusun program kerja untuk meningkatkan kualitas kinerja
dan saya akan terus melakukan Evaluasi terhadap Tugas dan Tanggung Jawab yang
diamanahkan kepada Saudara untuk melakukan penilaian atas kerja dan dedikasi
saudara.
Khusus bagi pelantikan Widyaiswara adalah jabatan fungsional
yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik,
mengajar dan melatih PNS (pegawai negeri sipil).
Sebagai aparatur pemerintah,
PNS perlu meningkatkan kompetensinya melalui proses penyelenggaraan belajar dan
mengajar di dalam lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) pemerintah. Pada
situasi inilah, Widyaiswara hadir sebagai fasilitator dalam proses belajar
mengajar yang diselenggarakan oleh satuan unit organisasi di pemerintah pusat
dan daerah. Tentu saja unit organisasi tersebut bertugas mengelola Diklat serta
mengembangkan SDM (sumber daya manusia).
Di tengah kondisi tugas pokok dan fungsi pada organisasi
pemerintahan yang demikian tinggi dan beragam, hal itu membuat tuntutan terhadap kompetensi PNS turut mengikutinya.
Konsekuensi logis ini membuat Widyaiswara dituntut pula untuk memiliki
spesialisasi. Spesialisasi Widyaiswara menjadi keahlian khusus Widyaiswara yang
berdasarkan rumpun keilmuan tertentu dan selaras dengan bidang pendidikan atau
pengalaman kerja Widyaiswara itu sendiri.(sangun efendi)