WAY KANAN, METRO- Seminar Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren memberikan
kepercayaan diri para santri dan lulusan pesantren untuk bersaing dalam sistem
penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hal tersebut
disampaikan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya saat membuka Seminar
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Nurul
Iman Kampung Tanjungbulan Kecamatan Kasui, Rabu (8-1-2020)
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Waykanan M Isa, kepala dinas/instansi,
dan sejumlah pimpinan pesantren.
Adipati mengatakan, UU tentang Pesantren
merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili Forum
Komunikasi Pondok Pesantren. UU ini disusun sesuai dengan karakteristik dan
kekhasan Pondok Pesantren.
Sebagai lembaga yang berbasis masyarakat,
kata dia, sumber pendanaan utama pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah
pusat membantu pendanaan penyelengaraan pesantren melalui APBN )anggaran
pendapatan dan belanja negara) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Para lulusan pesantren
hendaknya dapat memberikan keteladanan dan manfaat kepada masyarakat, katanya.
Bupati menambahkan, Pendidikan
Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka,
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren sudah lebih dahulu
berkembang. Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam pendidikan.
Pendidikan Pesantren juga berkembang karena mata
pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi berbagai
keterbatasan. Secara historis, keberadaan Pondok Pesantren menjadi sangat
penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena Pondok
Pesantren bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan
kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan
lainnya. (sangun)