METRO, BEKASI- Kepala Kantor Kementrian Hukum dan
HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak
mengatakan hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam UU No 15 tahun
2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
“Di dalam Undang-undang tersebut memang disebutkan secara
eksplisit bahwa Kementrian Hukum dan HAM menjadi leading sector di bidang
perundang-undangan dan kami kami sebagai lembaga vertical akan menjalankan
tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) . Termasuk nantinya
peraturan Walikota dan Bupati,” kata Liberti Sitinjak usai menghadiri pertemuan
dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (31/01) pagi.
Maka kedepannya, kata dia, tidak ada peraturan daerah yang
dibentuk tanpa melalui harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Barat.
“Insya Allah dalam waktu dekat Bupati, Walikota, Ketua DPRD
dan Kepala Biro Hukum akan berkumpul di Jawa Barat dalam rangka bagaimana kita
bisa satu persepsi melihat dan memahami UU No 15 tahun 2019 ini,” kata dia.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menyambut baik
kerjasama ini sehingga diharapan kedepannya Perda yang dihasilkan semakin
berkualitas dan sesuai dengan asas-asas dan mekanisme yang diatur di dalam
undang-undang.
"Kita ketahui bahwa DPRD mempunyai salah satu fungsinya
adalah penyusun peraturan daerah dan diharapkan ketika penyusunan ini
didampingi Kementrian Hukum dan HAM dari mulai tahap perencanaan, maka
diharapan Perda yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan asas-asas
dan mekanisme yang diatur di dalam undang-undang," kata dia. (Ely)
Baca berita :