TULUNGAGUNG, METRO - Komisi A DPRD
Tulungagung menyarankan kepada
pihak yang menggugat proses pengisian perangkat Desa Gedangan, Kecamatan
Campurdarat untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena
sudah dilantik (perangkat desanya) dan panitia (pengisian) merasa sudah sesuai
aturan Perda dan Perbup, maka pihak-pihak yang menggugat dipersilakan untuk ke
jenjang selanjutnya yakni PTUN,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, Jumat (10/1/2020) seusai hearing Komisi A
DPRD Tulungagung dengan Forum Peduli Masyarakat Desa Gedangan di Ruang
Aspirasi.
Sejumlah
anggota Komisi A DPRD Tulungagung nampak hadir dalam hearing tersebut. selain
juga Kepala Desa Gedangan, Panitia Pengisian Perangkat Desa Gedangan dan OPD
terkait lingkup Pemkab Tulungagung.
Menurut
Gunawan, soal adanya beda persepsi terkait kewenangan yang mengoreksi soal
ujian pengisian perangkat desa akan dipelajari lebih lanjut oleh dewan.
“Nanti
kita tegaskan. Masukan dari kecamatan terkait itu akan kita pelajari. Bisa jadi
nanti merubah perda untuk menegaskannya,” paparnya.
Selain itu,
Gunawan meminta para Camat dan Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten
Tulungagung untuk lebih aktif jemput bola turun lapangan jika ada pemilihan
pejabat di tingkat desa. Jangan menunggu diundang.
“Tidak usah
menunggu. Beri saja penjelasan agar tidak terjadi banyak penafsiran terkait
aturan perda atau perbup,” tandasnya.
Sebelumnya,
dalam hearing beberapa anggota Forum Peduli Masyarakat Gedangan yang di
antaranya juga peserta ujian perangkat Desa Gedangan menilai pelaksanaan proses
ujian tersebut tidak sesuai Perda dan Perbup. Seperti panitia yang mengoreksi
soal ujian, serta persoalan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
peserta ujian yang tidak berasal dari RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara
itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji,
menyatakan supervisi ke desa-desa di saat ada pemilihan pejabat desa sudah
dilakukan bersama dengan kecamatan. Kendati personel Bagian Administrasi Pemerintahan
terbatas mereka ikut turun membantu supervisi yang dilakukan kecamatan.
“Sedang
terkait soal siapa yang mengoreksi soal ujian perangkat desa, secara eksplisit
di Perda dan Perbup adalah panitia. Mereka (panitia) juga didampingi perguruan
tinggi yang diajak MoU,” ucapnya.(sar)