TRENGGALEK, METRO - Pemerintah
Kabupaten Trenggalek,Jumat, (3/1/2020) menindak tegas dengan menyegel 15
swalayan yang beroperasi di wilayah tersebut karena dinilai melanggar peraturan
daerah setempat yang mengatur izin operasional toko modern jejaring nasional.
Penertiban
ini dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda
Trenggalek Agung Sudjatmiko dan Plt Kasat Pol PP Trenggalek Stefanus Triadi
Atmono, petugas tramtib kemudian menempelkan stiker berwarna merah ukuran
kertas A3 yang bertuliskan "Toko Swalayan Ini Ditutup!!!.
Stiker
berlogo dan nama resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung itu juga diberi alasan
penyegelan, yakni swalayan dimaksud dinilai melanggar Perda nomor 26/2016
tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan.
"Penutupan
ini sebagai langkah tegas pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, agar setiap
pusat perbelanjaan khususnya toko swalayan berjejaring agar mematuhi aturan
main yang ada," kata Agung Sujatmiko.
Dijelaskan,
dari 15 toko swalayan yang disegel, 12 toko swalayan di antaranya karena izin
berakhir, dua toko swalayan belum mengantongi izin dan satu toko melanggar
sepadan jalan.
Penertiban dilakukan
dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, mulai dari Satpol PP,
Damkar sebagai penegak perda; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PMPTSP); Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Bagian
Perekonomian, Bagian Hukum dan beberapa stakeholder terkait lainnya.
Kata Agung,
dalam Perda Nomor 29/2016, khususnya di pasal 5 ayat 3, disebutkan bahwa pusat
perbelanjaan dan toko swalayan berjaringan hanya dapat didirikan oleh badan
koperasi.
Sedangkan
merujuk pada bab V Perda Nomor 29/2016 mengenai perizinan, pada pasal 16 ayat 1
disebutkan bahwa pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib
memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati.
Lanjutnya,
bila kemudian izin toko swalayan bersangkutan habis dan kemudian mengajukan
izin usaha baru atau bagi izin usaha baru yang ingin beroperasi, wajib
bekerjasama dengan Koperasi.
"Hal
ini sesuai dengan pasal 5 ayat 3 perda di atas," kata Agung.
Menurutnya,
peletakan koperasi sebagai landasan berdirinya toko swalayan berjejaring
merupakan suatu bentuk upaya Pemkab Trenggalek untuk menekankan upaya kerjasama
potensi daerah utamanya koperasi dalam bidang perdagangan.
Kerjasama
dengan koperasi dalam hal pendirian toko swalayan berjejaring ini memungkinkan
masyarakat yang menjadi anggota bisa mendapatkan kebermanfaatan dari keberadaan
ritel jejaring nasional laiknya Alfamart, Indomaret, ataupun lainnnya yang sejenis.
"Dengan
pendirian atas nama koperasi, diharapkan ada 'sharing' (pembagian) keuntungan
kepada para anggota melalui sisa hasil usaha," kata Agung menjelaskan.
Lebih lanjut
Agung menambahkan penegakan perda ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat
yang telah dilakukan sebelumnya.
"Kalau
kami lihat di lapangan banyak toko modern berjejaring yang sudah habis masa
berlaku izinnya," lanjut dia.
Penegakan
Perda ini sekaligus sebagai salah satu bentuk upaya mewujudkan cita-cita
"MEROKET" yang menjadi cita-cita Pemerintahan Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin, yakni maju ekonomi rakyatnya. Ekonomi rakyat menjadi fokus
utama pemerintah.
"Bagi
toko swalayan yang ditertibkan, mereka bisa mengajukan izin lagi, asalkan
sesuai dengan Perda, atau berdiri di atas koperasi," kata Agung.
Agung
menegaskan, Pemkab Trenggalek ingin potensi daerah bisa maju bersama-sama
dengan para investor di bidang perdagangan, utamanya toko modern, dan
perkembangan toko swalayan berjejaring ini berdampak pada koperasi dan masyarakat.
"Dengan
demikian diharapkan ekonomi rakyat (juga bisa ikut) berkembang," katanya.
"Harapan
kami melalui kerjasama dengan koperasi, produk-produk UKM daerah bisa masuk dan
dipasarkan di toko modern ini sehingga perekonomian dapat maju berkembang dan
mampu menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.
Untuk itu,
lanjut dia, Pemkab Trenggalek masih akan memberi tenggat waktu maksimal sebulan
kepada manajemen toko swalayan yang terkena operasi penertiban untuk memproses
manajemen pengelolaan, dengan beralih ke sistem koperasi.
Namun bagi
mereka yang bisa menunjukkan bahwasannya sudah berproses tidak kami
tutup," kata Agung Sudjatmiko.(sar)