METRO,BEKASI Putusan
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, terhadap Gugatan Praperadilan SP3 yang
diterbitkan Polrestro Bekasi Kota, atas laporan pidana Norma Aritonang kepada
tersangka Payaman Lumban Tobing yang membayar hutangnya dengan cek kosong,
perbuatan itu bukanlah tindak pidana penipuan (pasal 378).
Hal itu dikatakan Hakim tunggal
PN Kota Bekasi, Abdul Ropik saat pembacaan putusan, Rabu, (15/1), dalam amarnya
menyebutkan bahwa setelah mempertimbangkan, alat-alat bukti, saksi -saksi dalam
persidangan yang diajukan pemohon dan termohon, juga Pendapat Ahli Pidana, dan
aturan-aturan hukum lainnya, Majelis Hakim tunggal Abdul Ropik SH. MH
berpendapat bahwa perkara ini telah diperiksa secara konperenhensif bukan
sekedar formil akan tetapi juga secara materil yang jauh dari jangkauan dari
praperadilan yang hanya bersifat administrative.
Ia juga berpendapat bahwa
pemberian serta penggunaan cek kosong tidak serta merta menjadi tindak pidana,
maka penerbitan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Penyidik
Polretro Bekasi Kota terhadap Payaman Lumban Tobing telah sesuai aturan
Undang-undang, sehingga menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya kepada
pemohon.
Sementara TIM dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi, Dr. Manotar Tampubolon SH, MH, MM, Nancy
Olivia Sitompul SH, dan Cengly Malau Gurning SH, usai persidangan menyebutkan
bahwa putusan yang dibacakan Hakim tunggal Abdul Ropik sebagai wakil Tuhan
tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan pertimbangannya tidak
tepat ngaur entah kemana-mana.
"Pada hal terlapor,tersangka
dan termohon Payaman telah memberikan cek sebanyak dua kali kepada korban Norma
Aritonang, cek pertama senilai Rp. 141 juta tidak jadi dicairkan, dengan
pemberiahuan dana tidak ada, kemudian cek kedua senilai Rp. 180 juta ketika
jatuh tempo di cairkan pemohon Norma ke Bank BCA Kemang Pratama tapi tidak
dapat dicairkan karena dana dalam rekening tidak ada dan telah ditutup,”ungkap
Manotar.
Manotar juga menuturkan dengan perasaan
kesal karena selalu dibohongi atas perbuatan Payaman sehingga korban Norma Aritonang
melaporkannya ke Polrestro Bekasi Kota, sehingga pelaku Payaman Lumban Tobing
dijadikan sebagai tersangka dan ditahan satu hari oleh penyidik dan berkas
perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Namun jelang beberapa waktu
kemudian SP3 pelaku Payaman diterbitkan oleh penyidik Polres Bekasi Kota,"
sebut Manotar, kepada Metropolitan, Kamis (16/1)
Pada sidang sebelumnya atas kerterangan saksi
terlapor/termohon Payaman Lumban Tobing bersama isternya yang dihadirkan oleh
Kepala Subbag. Hukum Polrestro Bekasi Kota Kompol. I. Made Sweta SH dan Iptu.
Sentot Trihandoko SH, saksi Payaman mengakui dalam persidangan bahwa "
benar telah meminjam uang dari Norma sebanyak Rp. 125 juta untuk modal proyek
dan memberikan dengan jaminan satu unit mobil merk CRV, beselang bebetapa waktu
kemudian CRV itu saya pinjam kemudian ditarik leasing, benar telah membuat
perjajian menyanggupi membayar Rp. 180 juta, juga benar saya beberapa kali
telah membayar lewat trasperan, benar saya membuat perjanjian dihadapan
penyidik Indra akan melunasi hutang saya sebanyak Rp. 100 juta dan pernah dua
kali memberikan Cek kepada Norma Aritonang, aku Payaman dalam persidangan.
Sementara Cengly Malau Gurning, SH, menyebutkan, "Saya akan membuat rekening
di Bank BCA Kemang Pratama dengan modal satu juta rupiah bisa dapat buku cek,
menirukan penjelasan Payaman dipersidangan saat mendapat buku cek tersebut,
nanti akan saya pinjam uang orang dan saya bayar pake cek karena itu bukan
merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378, sebut Cengly
kesal.
Humas PN Kota Bekasi, Beslin Sihombing SH. MH ketika
bincang-bincang di PN Bekasi mengatakan "Saya tidak bisa mengomentari
Perkara apalagi Putusan hakim,
“Namun seingat saya aturan mengenai cek kosong telah
dicabut,” sebut humas. (Bresman Sirait)