METRO, BEKASI - Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Bagian Humas dan Protokol
Setda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi
dan Dokumentasi (PPID). Bertempat di Hotel Grand Cikarang Jababeka Cikarang
Utara, Kamis (30/1).
Kegiatan yang diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari
perwakilan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se
Kabupaten Bekasi tersebut dibuka langsung oleh Kabag Humas & Protokol Surya
Wijaya, yang dalam hal ini mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Dalam sambutannya Surya mengatakan, sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) harus siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat,
serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan akurat dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut sesuai amanat Undang- Undang No. 14 Tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik serta Nomor 1 Tahun 2013
tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Disamping itu, lanjut Surya kita sebagai pelayan publik harus
benar-benar mampu melaksanakan pelayanan sesuai standar layanan informasi yang
sudah diatur dalam perundang undangan yang berlaku.
"Untuk itu saya berharap para peserta agar dapat
mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan dapat diterapkan dalam
pelaksnaan pelayanan permohonan informasi di masing masing Perangkat
Daerahnya," jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Sub Bagian Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yanuar menjelaskan, tujuan
diadakannya rakor tersebut untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kearah
yang lebih baik, berkualitas dan profesional.
"Dimana didalam rakor ini materi yang akan disajikan
oleh narasumber lebih banyak bersifat teknis operasional yang bisa diterapkan
di masing-masing Daerah," ungkapnya.
Yanuar menambahkan, proses
permohonan informasi publik serta pengaduan masyarakat bisa melalui PPID
Pembantu dan PPID Utama.
"Dimana dalam menyampaikan berbagai masukan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentunya harus dapat kita respon dan
layani dengan cepat dan tepat karena sebagai badan publik kita mempunyai
kewajiban untuk memberikan informasi atas permohonan yang diajukan
masyarakat," pungkasnya ( Ely/Martinus)