BEKASI, METRO- Polres
Metro Bekasi dalam waktu dekat bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau
e-tilang terhadap kendaraan bermotor yang melanggar di wilayah hukum Kabupaten
Bekasi.
“Nanti
prioritas kami ke depan pelanggarannya dimulai dari yang menyebabkan kemacetan.
Dimulai dari itu dulu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan,
Kamis (9/1/2020).
Untuk titik
penerapan e-tilang, kata Hendra, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama
instansi lainnya. Seperti Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri,
Diskominfosantik, Pengadilan Negeri dan Polres Metro Bekasi.
Nanti
pelanggar akan di-screenshot (cuplikan layar) pelanggarannya. Termasuk orang
yang melanggar. jadi mukanya
keliatan jelas,” katanya.
Hendra
mengatakan, Kabupaten Bekasi memiliki infrastruktur yang memadai untuk
menerapkan sistem e-tilang. Sehingga wajah pelaku pelanggaran bisa diketahui
dengan jelas.
“Kita di
sini (Kabupaten Bekasi) memiliki jaringan fiber optik. Jaringan CCTV juga luas.
Sehingga bisa kita gunakan untuk screenshot wajah pelanggar dengan aplikasi
yang dimodifikasi,” jelasnya.
Dari
screenshot itu, lanjut Hendra, pihak kepolisian akan mengetahui nama pelanggar.
Caranya dengan mencari data nomor polisi kendaraan milik pelanggar yang sudah
di-screenshot.
“Kita akan
ketahui siapa pemiliknya. Alamatnya dimana. Bahkan nomor telepon dan emailnya.
Sehingga surat tilang bisa kita kirim ke email atau ke nomor handphone-nya si
pelanggar, dan juga kita kirim ke rumahnya,” ungkapnya.(ELY)