BEKASI, METRO- Siswa-siswi SMP N 4 Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi jawa Barat, terpaksa
belajar di atas lantai,
lantaran enam ruangan yang baru
dibangun tidak memiliki bangku dan meja.
Kepala sekolah SMPN 4 Setu, Moch Mardyana, ketika
disambangi ke kantornya, tidak berada di tempat, menurut Humas SMPN 4 Setu,
Ramdan, Kepala sekolah sedang pulang kampung untuk melangsungkan pernikahan
adeknya, katanya, Selasa (21/1).
Humas SMPN 4 Setu, Ramdan menjelaskan, kekurangan kursi dan meja belajar di SMPN
4 dikarenaka 6 ruangan belajar baru dibangun tahun anggaran 2019. sementara kursi dan meja belum tersedia,
rencananya tahun 2020 akan segera dikiri dari Pemda Kabupaten melalui Dinas Pendidikan,
katanya.
Dia menambahkan, akibat kekurangan meja kursi, siswa siswi
kelas 9 harus belajar dilantai. Kami mengharapkan pemerintah daerah segera
merealisasikan pengiriman kursi dan meja belajar, agar kegiatan belajar
mengajar bisa sesuai yang diharapkan, harapnya.
Baca Berita :
Pegelola SMPN 05 Cibarusah Diduga Lakukan Pungli
Revisi POS UN 2020/2021, Jadwal dan Sistem Ujian Tidak Berubah
Baca Berita :
Pegelola SMPN 05 Cibarusah Diduga Lakukan Pungli
Revisi POS UN 2020/2021, Jadwal dan Sistem Ujian Tidak Berubah
Ketua LSM Grasi, Malau, ketika dimintai tanggapannya
tentang siswa kelas 9 belajar di atas lantai menuturkan, kepala sekolah SMPN 4
Setu kami duga tidak perduli terhadap pendidikan anak. Dalam waktu dekat kelas
9 akan melaksanakan Ujian Nasional (UN). Bagaimana siswa konsentrasi belajar
sambil duduk dan tiduran?. Kalau sarana dan prasaran sekolah belum tersedia,
kenapa Kepala sekolah harus memaksakan diri untuk menyuruh siswa belajar di
atas lantai? katanya heran.
Pengamatan wartawan dilapangan, para siswa siswi kelas 9 SMPN
4 Setu, belajar di atas lantai. Siswa yang tidak kuat duduk sambil menulis,
terpaksa harus tiduran. Kegiatan belajar mengajar kelas 9 ini sangat
memperihatinkan, dan bisa membuat siswa sakit karena tidak kat duduk selama kegiatan belajar mengajar berkangsung. Ruangan belajar hanya dilengkapi stu meja dan satu kursi untuk Guru. (dpt)