BEKASI, METRO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah melakukan pemanggilan kepada
pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan turun kelapangan
dalam rangkaian penyelidikan untuk pengumpulan data atas dugaan penyimpangan
pembangunan USB SMP Negeri 3 Karang Bahagia tahun 2018 dengan nilai Rp.13,2
miliar yang dilaporkan sejumlah Aliansi Mahasiswa beberapa waktu yang lalu.
"Saat ini masih dalam
proses penyelidikan, namun demikian kita sudah melakukan tindakan pengumpulan
keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten, baik dari dinas maupun konsultan
pengawas baik pun dari Pihak ketiga dan ini masih berpores," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian
Suryandari, di lobby kejaksaan, Kamis ( 20/2).
Sementara, untuk batas
waktunya menaikkan kepenyidikan ,Mahayu mengatakan bahwa sesuai dengan SOP makan batas waktu untuk
mengumpulkan keterangan selama 30 hari, semenjak dikeluarkanya surat tugas dan akan dilakukan evaluasi setiap 7
hari kerja.
"Kondisi sekolah yang
dilaporkan oleh rekan rekan mahasiswa cukup memperihatikan, sehingga yang
pertama bagaimana sekolah itu digunakan sebagaimana mestinya untuk dimanfaatkan
untuk proses belajar," kata Mahayu.
Namun, walau ada upaya
Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan perbaikan sekolah, namun demikian
hal itukan tidak serta merta menghilangkan tindak pidananya apabila cukup
bukti, ini yang kejaksaan gali.
"Dalam perkara itu,
kita ketahui semuanya, bahwa emang ada temuan BPK (dalam perkara itu) terkait
dengan speknya yang nilainya kurang lebih Rp232 juta, kita juga sudah menerima
rinciannya itu sudah dikembalikan oleh kontraktor, namun kita masih
menggali lagi, apakah hanya cukup disitu. tentukan. Yang paling penting apakan kekeliruan yang dibuat itu memang sejak awal mempegaruhi fungsi dari output bangunan. Karena kami sudah mengecek kelapangan
dengan hasil finishingnya kurang bagus dan emang tidak sesuai," tuturnya.
Disinggung adanya
informasi pihak ketiga sedang diperiksa di Polda Metrojaya, Mahayu
menyebutkan tidak mempengaruhi
penyelidikan, justru lebih gampang, tandasnya.
Sebelumnya, Kasie Intel
Kejari Cikarang, Haerdin mengatakan bahwa laporan dari mahasiswa sudah mulai
tahap penyelidikan dari sejak surat perintah (sperint) dikeluarkan pertanggal
12 februari. Jadi proses penyelidikan ini 30 hari sejak dikeluarkan surat. Tahap proses
penyelidikan ini 30 hari sejak dikeluarkan surat, kata Haerdin.
Untuk pengumpulan data,
Haerdin menyebutkan telah memanggil para pihak Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang untuk dimintain yaitu
Kabid Bangunan PUPR Beny dan juga PPTK, serta pihak terkait lainnya.
Pihak yang terkait yang sudah dipanggil adalah PPK,
PPTK, dan konsultan pengawas, kata Haerdin kepada Metropolitan, Selasa (18/2).
Disamping pemanggilan para pihak, Haerdin juga sudah
melakukan penyelidikan ke lapangan di lokasi bangunan Sekolah Menengah Pertama
Negeri (SMPN) 3 Karang Bahagia, disitu kami menghimpun fakta dilapangan dan
semua perihal formil kami kumpulkan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten
Bekasi, tengah mengusut adanya dugaan penyimpangan proyek pembagunan gedung SMPN
3Karang Bahagia senilai Rp.13,2 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kasus tersebut ramai kepublik paska beredarnya
vidieo yang sempat viras hasil investigasi oleh sekelompok mahasiswa yang
tergabung dalam Aliansi Kampung Bekasi (Aksi) terkait kualitas bangunan yang
rusak pada bagian bangunan. (Martinus)