METRO, BEKASI- Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukatni, Polres Metro Bekasi,
membekuk tiga orang spesialis rumah kosong, pelakunya bernama Usman bin Ongkir (36),
Sahroni (35), Budi Santoso (34), melakukan aksinya di Perum Star Perdana,
Ds.Sukamanah, Kec. Sukatani, Kab. Bekasi, (5/2) lalu.
Kapolsek Sukatani AKP. Makmur mengatakan, pelaku berhasil
menggasak sejumlah barang berharga lainnya. Ia menyebut atas kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian mencapai Rp.7 juta, (tujuh juta rupiah), pelaku berhasil di bekuk Kamis
(06/2).
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada
hari Rabu, tanggal 05 Februari 2020, Jam 10.00 Wib, ketika itu korban pergi ke
Jakarta untuk bekerja,” ucap Makmur melalui reles persnya, Jumat (7/2).
Namun setelah korban
pulang kerja, korban melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka, sejumlah
barang-barang raib dicuri pelaku.
“Kemudian setelah korban sampai di rumah melihat pintu depan
rumahnya sudah terbuka, dan korban mengecek kedalam rumah, kemungkinan pelaku
masuk kedalam rumah melalui pintu depan dikarenakan pintu depan rusak,”
sambungnya .
Adapun jumlah barang yang berhasil dibawa pelaku di
antaranya, 1 (satu) unit TV merk Sharp, 1 (satu) pompa air / Pam, 1 (satu) unit
kipas angin, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, 1 (satu) unit kompor gas. Korban langusung
melaporkan itu Polsek Cikarang Barat.
“Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek
Sukatani yang dipimpin oleh Ipda Kukuh S
Utomo, SH melakukan penyelidikan, ahirnya pada Kamis tanggal 06 Februari 2020,
jam 16.00 Wib polisi mendapat informasi warga bahwa pelaku berada di rumah
kontrakan di Kp.Elo, Ds.Sukamanah, Kec.Sukatani, Kab.Bekasi,” ucap Makmur.
Kapolsek menyebutkan, pada hari yang sama jam 16.30 wib, akhirnya
polisi berhasil menangkap ketiga pelaku dari
rumah kontrakannya dan menemukan barang-barang korban dan barang bukti
atau alat yang di bawa oleh pelaku untuk melakukan pencurian di rumah kosong
yang ditinggal oleh korban saat bekerja.
“Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek
Sukatani. Atas perbuatanya pelaku di
jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Makmur.
(Martinus)