TRENGGALEK, METRO -- Pemerintah
Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan wilayah untuk
mencegah meluasnya virus Corona (Covid-19).
Pengumuman
kebijakan pembatasan wilayah ini disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda Trenggalek melalui pers rilis via
teleconfence di Gedung Smart Center, Trenggalek, Minggu malam (29/3/2020) dan
berlaku efektif mulai hari, Senin (30/3/2020).
Dalam pers
rilis tersebut, bupati menyatakan sikap bahwa pemerintahannya di Trenggalek
telah menetapkan tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
"Pada
kesempatan ini kami tetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit
akibat virus Corona (Covid-19), sesuai dengan surat ketetapan Bupati Nomor
360/422/406.029/2020 tertanggal 26 Maret 2020," ungkapnya saat mengawali
konferensi pers.
Lanjut bupati,
penetapan tersebut merujuk keputusan Kepala BNPB nomor 13A Tahun 2020 serta
Keputusan Gubernur nomor 188/108/KPTS/013/2020 yang menyatakan status keadaan
darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (COVID-19) di seluruh
wilayah kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Hal ini
dipertegas dengan fakta telah terjadi lonjakan angka kasus positif di Jawa
Timur, dimana di Kabupaten Trenggalek per tanggal 29 Maret 2020, Jumlah orang
yang datang 5049 orang, ODR 4761 orang, ODP 303 orang, dan PDP 2 orang.
Dengan
lonjakan tersebut serta mengantisipasi mudik awal yang kian banyak, Pemerintah
Trenggalek memberlakukan kebijakan pembatasan akses masuk dalam rangka untuk
mengidentifikasi total orang yang masuk ke wilayah juridiksi Trenggalek.
Menindak
Lanjuti kebijakan tersebut, Bupati Trenggalek memerintahkan dinas terkait,
pemerintahan kecamatan dan desa dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat
bersama TNI/POLRI, untuk sementara membatasi akses jalan yang berbatasan
langsung dengan Kabupaten lain.
Pembatasan
ini dilakukan dengan cara ditutup beton melintang jalan sehingga tidak ada
kendaraan yang bisa masuk.
Pemerintah
Kabupaten Trenggalek tidak membatasi wilayah secara total atau lockdown,
melainkan akses masuk hanya bisa melalui 3 akses masuk yang telah ditentukan.
Akses masuk
ini meliputi, jalur jalan nasional Trenggalek - Tulungagung, jalur jalan
nasional Ponorogo - Trenggalek dan jalur jalan nasional Pacitan - Trenggalek.
Hal ini
dimaksudkan agar semua orang yang masuk apalagi berkontak erat dengan wilayah
dan negara zona merah dapat terdata secara keseluruhan (teridentifikasi total
dan menyeluruh) oleh petugas gabungan di "check-point".
Orang yang
masuk dari luar Trenggalek juga mendapatkan pelayanan kesehatan (observasi) dan
dipantau pergerakannya agar disiplin melakukan isolasi atau karantina mandiri
di rumah, serta tindakan kesehatan lain sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk
memudahkan pelacakan, setiap kendaraan dan orang yang masuk akan diberikan
tanda. Tanda tersebut ditujukan sebagai alat identifikasi, sehingga
identifikasi bisa dilakukan dengan mudah hingga ke tingkat desa untuk dilakukan
pemantauan, khusus bagi mereka yang harus melakukan karantina dirumah.
Orang yang
masuk ke Trenggalek sejauh ini mencapai 5.049 orang, angka yang cukup besar
sehingga diharuskan untuk mengkarantina diri dirumah sebagai upaya
pencegahan.
Sedangkan
303 orang yang berstatus ODP wajib melakukan isolasi diri dirumah atau jika
terjadi keluhan, cukup telepon ke nomer 0811 3606 119,agar petugas kesehatan yang
datang.
"Akan
tetapi saya ingatkan kepada masyarakat, jangan memberi stigma , menilai kurang
baik, mencurigai atau mencemooh mereka yang baru datang dari luar, meskipun
berstatus LDR, ODP atau PDP, mari kita saling menguatkan dan bersatu -padu
memberikan edukasi yang baik dan penuh kasih sayang kepada mereka agar
mengkarantina diri di rumah jika tanpa gejala," harap bupati. (sar)