BEKASI, METRO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Bekasi, sudah melakukan pemasangan 164 alat perekam kepada para wajib pajak
(WP). Pemasangan tersebut merupakan progres yang semula dijadwalkan sebanyak
185 alat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembukuan (Dalbuk) Bapenda,
Akam Muharam menuturkan bahwa sampai tanggal 7 Februari 2020 tercatat 164 alat
yang sudah dipasang di sejumlah Wajib Pajak (WP).
“Baru terpasang 164 alat, sisanya sekitar 21 alat lagi yang
belum terpasang. Dalam pemasangan alat ditempat usaha wajib pajak berbeda-beda, seperti yang sudah mempunyai sistem dan ada juga yang belum,” kata Akam.
Sebagaimana diketahui alat Tapping Box dipasangkan ke
beberapa wajib pajak, diantaranya seperti ke restoran dan hotel serta parkir.
Sedangkan alat Portable Data Terminal (PDT) dipasang kepada wajib pajak
restoran yang belum memiliki sistem dan alatnya juga disediakan.
“Untuk Hotel Qu, akan dipasang kepada 13 hotel yang belum
mempunyai sistem, mulai dari monitornya akan dipersiapkan. Namun untuk alatnya
akan beda,"kata Akam.
Ia menjelaskan, untuk hotel yang sudah terpasang wajib pajak
sebanyak 48 hotel, restoran 31 wajib pajak, hiburan 14 wajib pajak, parkir 72
wajib pajak. Maka total keseluruhan 164 alat.
“Jadi target tahap pertama pemasangan tapping box dari total
185 WP yang terpasang sekitar 164 WP. Ada berbagai macam kendala di lapangan,
diantaranya wajib pajak yang belum bersedia dipasang dengan berbagai macam
alasan, seperti manajemen baru berubah maka otomatis untuk sistem pun turut
berubah. Belum lagi informasi yang didapat dari wajib pajak harus memberi
pelatihan dahulu terhadap SDM di dalamnya, lalu ada juga wajib pajak yang sudah
tutup tempat usahanya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bapenda, Herman Hanapi mengatakan
Bapenda optimis tahun 2020 PAD bisa tercapai yaitu 2,3 Trilliun, dengan adanya
program Alat Perekam Data Transaksi Usaha (Tapping Box), dirinya berharap bisa
mendokrak PAD dari sektor tersebut.
"Semoga dengan adanya tapping box diharapkan tercapai
PAD kita dan masyarakat juga diharapkan taat bayar pajak," tuturnya.
Diterangkan dia, pemasangan alat monitoring ini tidak
membebani anggaran daerah. Karena mulai dari penyediaan, pemasangan, hingga
pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB)
“Pemasangan tapping box ini sesuai dengan Supervisi Korsupgah
KPK RI dalam rangka optimalisasi Pendapatan Daerah dari sektor pajak daerah.
Agar dilaksanakan pemasangan alat tapping box untuk empat jenis pajak daerah
self assessment yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Yaitu, pajak hotel, pajak
restoran, pajak restoran, dan pajak hiburan,” tandasnya. (Ely)
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?