BEKASI,METRO - Seperti
tidak ada kapok-kapoknya . Meskipun pihak kepolisian dan Pemerintah Daerah
terus melakukan langkah-langkah untuk mencegah tawuran antar pelajar, namun hal
itu tetap saja terjadi.
Sebanyak 13 orang
pelajar dari empat Sekolah Menegah
Kejuruan (SMK) di Kecamatan Serang Baru
dan Tambun selatan , Kabupaten Bekasi harus berurusan dengan polisi hendak saat
hendak melakukan aksinya . sejumlah pejar tesebut berasal dari SMK N 1 Cikarang
Selatan, SMK Taruna Bhakti Cikarang Selatan, SMK Abdi Negara Cibarusah dan SMK
Gema Nusantara Cibarusah.
“Sebanyak 13 orang siswa dari empat sekolah tersebut masing-masing pelaku melakukan peranannya, ada yang bawa sajam, chatingan janjian untuk tawuran hingga merekam vidio,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan. Kepada Metropolitan, Sabtu (14/3/2020).
“Sebanyak 13 orang siswa dari empat sekolah tersebut masing-masing pelaku melakukan peranannya, ada yang bawa sajam, chatingan janjian untuk tawuran hingga merekam vidio,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan. Kepada Metropolitan, Sabtu (14/3/2020).
Kata Kapolres, tawuran
yang terjadi diserang baru, terjadi depan
obyek wisata taman buaya Indoensia dipicu dari aksi SMK N 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negera melakukan chating melalui HP untuk saling tanding 3 lawan 3.
Kemudian, mereka saling
membawa teman sepelajarnya dengan jumlah yang lebih banyak dari SMK Taruna
Bhakti Cikarang Selatan dan SMK Gema Nusantara Cibarusah sehingga memicu
terjadinya tawuran.
“Pelajar SMK N 1
Cikarang selatan l bergabung dengan SMK Taruna Bhakti, sedangkan pelajar dari
SMK Abdi Negara Cibarusah bergabung dengan SMK Gema Nusantara Ciba,” kata dia.
Dari Empat sekolah tersebut, Kapolres menyebutkan, Polisi mengamakan pelajar berinisial, AF, JRS, MR, A, AWP, AAB, C, AM, AHR, FF , MRA, AAA, MM, saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengamankan sebanyak 26 senjata tajam ( Sajam) berbagai jenis, 6 buah HP dan 12 kendaraan sepeda motor yang dibawa pelajar.
Sementara, lanjut Kapolres , untuk aksi tawuran wilayah di Kecamatan Tambun Selatan, polisi mengamankan FR siswa dari SMP yang masih duduk di kelas 7.
“Penangkapan bermula dari salah satu anggota Polsek Tambun Selatan telah mendapat informasi bahwa ada sejumlah pelajar berjalan berkelompok diduga hendak tawuran disekitar jalan pengairan Desa Setia Darma,” lanjutnya.
Dia mengatakan, dengan
sigap Polisi yang di pimpin langsung
Kapolsek Tambun selatan melakukan antisipasi dengan menyisir sepanjang jalan tersebut lalu berhasil mengamankan satu
orang pelajar.
“Setelah dilakukan intorgasi polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama teman-temannya menyembunyikan senjata tajam di Kampung Setiajaya wilayah setempat,” katanya.
Setelah pengecekan, kata dia, ditemukan 20 bilah senjata tajam berbagai jenis yang disimpan semak-semak dekat makam dan sepeda motor,
“Kemudian semua pelajar yang diamankan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut, sehingga kita tidak melakukan penahanan, namun dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 KUHP yo pasal 56 KUHP yo 351 KUHP yo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan penjara. ( Ely/Martinus)
Baca Berita :
Aksi Tawuran di Kalimalang Meregugut Nyawa, Polres Metro Bekasi Tangkap 3 Pelaku
Kapolres Metro Bekasi Kumpulkan Kepsek dan Pelajar Ajak Deklarasi Anti Tawuran
Tiga Orang Anak Babelan Tewas Tenggelam di Danau Resapan Perumahan
Kapolda Metro Jaya Puji Sinergitas Forkopimda Kabupaten Bekasi
“Setelah dilakukan intorgasi polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama teman-temannya menyembunyikan senjata tajam di Kampung Setiajaya wilayah setempat,” katanya.
Setelah pengecekan, kata dia, ditemukan 20 bilah senjata tajam berbagai jenis yang disimpan semak-semak dekat makam dan sepeda motor,
“Kemudian semua pelajar yang diamankan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut, sehingga kita tidak melakukan penahanan, namun dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 KUHP yo pasal 56 KUHP yo 351 KUHP yo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan penjara. ( Ely/Martinus)
Baca Berita :
Aksi Tawuran di Kalimalang Meregugut Nyawa, Polres Metro Bekasi Tangkap 3 Pelaku
Kapolres Metro Bekasi Kumpulkan Kepsek dan Pelajar Ajak Deklarasi Anti Tawuran
Tiga Orang Anak Babelan Tewas Tenggelam di Danau Resapan Perumahan
Kapolda Metro Jaya Puji Sinergitas Forkopimda Kabupaten Bekasi