BANDUNG, METRO - - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa
Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar memutuskan,
pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing diperpanjang
hingga 13 April mendatang.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di
Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pada
Jumat, 27 Maret 2020.
"Hal itu (perpanjangan PBM di rumah) memperhatikan perkembangan terkini
penyebaran COVID-19 di Jabar sekaligus Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020 tanggal 24 Maret dan keputusan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil)," ucap
Dewi di Kota Bandung, Sabtu (28/3/20).
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII
di Jabar itu, Dewi pun meminta mereka menginformasikan pengawas dan pihak
sekolah untuk melaksanakan PBM dari rumah fokus pada pendidikan dan kecakapan
hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.
Selain itu, Dewi meminta pihak sekolah agar aktivitas dan tugas PBM dari rumah
melalui pembelajaran dalam jaringan (online) atau jarak jauh ini dapat
bervariasi antar peserta didik.
"Sesuai minat dan kondisi masing-masing (peserta didik), termasuk mempertimbangkan
kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah," kata Dewi.
"Penugasan juga tidak diharuskan secara kuantitas sesuai jumlah jam
pembelajaran reguler, namun cukup merepresentasikan mata pelajaran,"
ujarnya.
Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, lanjut Dewi, diberi umpan balik
yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi
skor/nilai kuantitatif.
"PBM (dari rumah) agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih
kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan
peserta didik maupun orang tua/wali," pesan Dewi.
Empat Kriteria Kelulusan Setelah UN 2020 Dihapus
Dalam Surat Edaran Nomor 443/3718-Set.Disdik ini, Disdik Jabar juga memberikan
pedoman terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Untuk diketahui, DPR Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyepakati bahwa pelaksanaan UN SMP dan SMA
ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 itu.
"Dengan dibatalkannya UN Tahun Pelajaran 2019/2020, maka keikutsertaan UN
tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan," ujar
Dewi.
Adapun penentuan kelulusan peserta didik didasarkan pada empat kriteria
kelulusan, yaitu menyesuaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik, memiliki nilai Ujian Sekolah, dan memperoleh nilai
sesuai Standar Kelulusan Minimal yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
Terkait Ujian Sekolah, pelaksanaan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak
jauh lain tanpa mengumpulkan peserta didik di suatu tempat, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendikbud RI No. 4/2020.
"Ujian sekolah dalam bentuk tulis masih dapat dilaksanakan, dengan catatan
peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah/tempat lain, tetapi dilaksanakan
melalui daring/jarak jauh," tutur Dewi.
Sementara nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) untuk siswa SMK diambil dari
rata-rata nilai praktik semester 1-5 untuk SMK 3 tahun dan semester 1-7 untuk
SMK 4 tahun. Sebagai ganti UKK tidak dilaksanakan, sekolah dapat membuatkan
Skill Passport yakni sertifikat berisi nilai mata pelajaran produktif
nilai-nilai dari kelas X, XI, dan XII.
"Sekolah dapat melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan uji sertifikasi
kompetensi bagi peserta didik tahun 2019/2020 setelah mereka dinyatakan lulus
sekolah serta situasi dalam masa darurat COVID-19 telah kembali pulih dan
aman," ucap Dewi.
Terkait ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, Dewi mengatakan teknis
pelaksanaan diserahkan kepada pihak sekolah namun tetap memperhatikan SE
Mendikbud RI No. 4/2020 dan tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang
mengumpulkan siswa di satu tempat.
"Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih
tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini," ujar Dewi.
"PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan masa berlakunya bisa diperpanjang sesuai
kebutuhan penanganan darurat wabah COVID-19," tutupnya. (Supriyanto)