![]() |
Caption : Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja |
BEKASI,
METRO – Pelaksanaan
pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2022 yang akan dilakukan
panitia pemilihan (Panlih) Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 18
maret 2020 mendatangan, mendapat respon dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja kalau Ia ogah
berkomentar tentang hal tersebut.
“Kalau soal rencana Panlih saya no komen. Yang
jelas, saya hanya menyampaikan sesuai ketentuan yang ada, sesuai dengan
surat dari Kemendagri yang saya terima bahwa pemilihan harus dilakukan sesuai
ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku,” kata Eka, Jum’at (13/03).
Pria yang juga menjabat
sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini pun menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada, belum semua partai
pengusung bersepakat soal rekomendasi dua nama Calon Wakil Bupati yang diusung.
Pasalnya hingga kini baru Partai Golkar
dan PAN yang sudah bersepakat mengenai hal tersebut.
“Hari ini baru ada dua
yang sama di saya yaitu Partai Golkar dan PAN atas nama Tuti Nurcholifash Yasin
dan H. Dahim Arisi. Sementara yang lainnya masih berberbeda adalah Partai Nasdem,
H.Rohim dan Partai Hanura, pak H. Ahmad
Marzuki saja ” kata Eka.
Eka menambahkan, sesuai amanat Pasal 176 UU No 10
Tahun 2016, dirinya baru akan menindaklanjuti rencana ke Pemilihan Wakil Bupati
Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ke DPRD ketika sudah ada kesepakatan antar
partai koalisi mengenai dua nama bakal calon pendampingnya.
“Saya akan mengantarkan surat ketika memang partai
koalisi sudah bersepakat dua nama,” kata Eka.
Sebagaimana diketahui, ada empat parpol pengusung
yang berhak mengajukan nama bakal calon untuk mendampingi Bupati Bekasi, Eka
Supria Atmaja.
Keempat parpol pengusung tersebut yakni Golkar,
PAN, NasDem dan Hanura. (Ely)
Berita terkait :
Igor Dirgantara : Jika Muncul Rekomendasi Cawabup Bekasi Terbaru,Yang lama Tidak Berlaku
Pelaksanaan Pemilihan Wabup Bekasi, Provinsi Dan Dirjen Otda Belum Beri Izin
Igor Dirgantara : Jika Muncul Rekomendasi Cawabup Bekasi Terbaru,Yang lama Tidak Berlaku
Pelaksanaan Pemilihan Wabup Bekasi, Provinsi Dan Dirjen Otda Belum Beri Izin