JAKARTA, METRO- Dinas Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan pelaksanaan
penghentian layanan semua bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput
antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang rencananya mulai diberlakukan
pada 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembatalan ini dilakukan
karena Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum mengeluarkan surat
pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek.
"Untuk pelarangan
layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, karena sampai
saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari
dan ke Jabodetabek," ujarnya, Senin (30/3).
Syafrin menjelaskan,
sebelumnya disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari
Senin, 30 Maret 2020 pada 18.00 WIB, dan akan diterbitkan surat oleh Kepala
BPTJ.
"Sampai saat ini
suratnya belum terbit, jadi kebijakan tersebut sementara ini belum bisa
dilakukan," tandasnya. (DPT/RED).