TULUNGAGUNG, METRO -Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung melakukan tera ulang di
sejumlah stasiun Pusat Bahan Bakar Umum (SPBU).hal itu dilakukan untuk
melindungi konsumen.
Kepala
Disperindag Kabupaten Tulungagung melalui staff bidang kemetrologian sebagai
fungsional penera, Nuroso, menjelaskan,
Tera ulang
merupakan kegiatan rutin termasuk SPBU yang sudah ikut Pasti Pas.
"Kalau
masalah tera itu rutin,SPBU yang sudah ikut Pasti Pas itu sebelum surat
keterangan keterangan dari metrologi itu habis, dari pihak SPBU itu sudah
mengajukan permohonan untuk di tera ulang," terangnya saat dilokasi SPBU
Bago, Selasa (3/3/2020).
Lanjutnya,tujuan
secara umum dari tera ini adalah perlindungan konsumen atau melindungi
konsumen,jadi antara kedua belah pihak antara konsumen dan produsen tidak ada
yang saling dirugikan.
"Tujuan
tera secara umum, yaitu untuk perlindungan konsumen.jadi di tera itu tujuannya
agar kedua belah pihak antara konsumen dan produsen itu tidak saling
dirugikan," tambah Nuroso.
Pelaksanaan
tera hari ini ada di dua lokasi yakni SPBU Bago kecamatan Tulungagung dan SPBU
Boyolangu.
"Biasanya
satu hari satu lokasi,hari ini kita laksanakan di dua lokasi karena pengurus
dan pemiliknya sama yaitu satunya SPBU Bago dan satunya di SPBU
Boyolangu," imbuhnya.
Nuroso
berharap kepada semua pemilik SPBU maupun perusahaan yang punya alat ukur
supaya mempertahankan ketertibannya untuk melaksanakan tera-tera ulang.
"Untuk
semua pemilik SPBU maupun perusahaan yang punya alat ukur itu untuk tertib
ukurnya,di daerah Tulungagung ini agar setiap tahunnya untuk mengajukan
permohonan untuk tera ulang," harapnya.
Lanjut
Nuroso,saya kira di daerah Tulungagung selama ini saya respon sudah tertib.
"Kalau
tera itu untuk SPBU setiap setahun sekali ditera,ditengah perjalanan satu tahun
ketika ada trobel misalnya itu dari pihak SPBU bisa mengajukan tera ulang
lagi," pungkasnya.(sar)