BEKASI,
METRO - Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia
(SPIN), Igor Dirgantara mengatakan, agar
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati
Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belajar ke DKI Jakarta. Dia menegaskan pemilihan baru bisa
dilaksanakan sepanjang ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama
calon pendamping Bupati Eka Supria Atmaja.
“Panlih Kabupaten
Bekasi bisa belajar dari apa yang sekarang terjadi di DKI Jakarta terkait
pemilihan cawagub pendampimg Anies Baswedan yang juga sedang berlangsung saat
ini. Poinnya harus ada kesepakatan antar
partai koalisi mengenai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan
2017 – 2022.,” kata Igor kepada Metropolitan,
Rabu (11/3).
Pria yang juga
merupakan Pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini mengatakan, Biasanya jika muncul rekomendasi nama yang
baru, maka secara ototmatis surat rekomendasi lama tidak berlaku. Rekomendasi
terbaru yang dikeluarkan DPP Partai Golkar harus ditandatangani Ketua Umum,
Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus untuk bisa
diakomodir.
Ia, menegaskan Panlih yang dibentuk DPRD fungsinya hanya sebagai fasilitator. Hak prerogratif
soal nama cawabup kabupaten Bekasi dari Partai pengusung. Untuk itu tugas
panlih sekarang yang terpenting adalah melakukan dulu proses verifikasi
kandidat yang diusulkan apakah memenuhi
kelengkapan administrasi, seperti dokumen-dokumen persyaratan kedua
calon Wabup Kabupaten Bekasi,” kata Igor.
“Jadi proses pemilihan
cawabub kabupaten Bekasi sebaiknya di tunda dulu, apalagi jika pemilihan
tersebut juga digelar tanpa izin dan
sepengatahuan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemprov Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara diketahui, Surat
rekomendasi baru tersebut bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil
Bupati yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar, Erlangga dan
Sekretaris Jenderal, Lodewick F Paulus.
Dalam rekomendasi itu, termaktub dua
nama calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, yaitu Tuty Nurcholifah Yasin dan Moch
Dahim Arisi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
menjelaskan, bahwa kedatangan para pengurus dan sesepuh Partai Golkar berkaitan
rekomendasi baru yang diterbitkan DPP Golkar dalam pemilihan Cawabup Bekasi.
Langkah selanjutnya adalah saya akan
mengundang dan mengkomunikasikan dengan partai koalisi untuk menyamakan
persepsi terhadap dua nama Cawabup Bekasi itu, karena selama ini masih ada yang
berbeda, jelas Eka usai kegiatan penyerahan rekomendasi.
Menurut Eka, dengan bermusyawarah
dengan partai politik pengusung dapat membuahkan hasil yang terbaik dan tidak
lagi terjadi perbedaaan diantara partai koalisi.
Saya yang akan mengantarkan surat
rekomendasi ini ke Panitia Pemilihan (Panlih) jika hasilnya sudah sama persis
dan sesuai yang disepakati. Sebelumnya, saya tidak bisa hantarkan surat
tersebut, karena belum sepakat, bahkan berbeda diantara partai pendukung dan
koalisi, beber dia.
Sesuai amanat yang tertuang di Pasal
126 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, Eka menegaskan bahwa apabila semua partai
pengusung setelah sepakat, maka Kepala Daerah yang akan menyerahkan secara
langsung rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan
2017 2022 itu ke DPRD.
Kalau sudah sepakat saya yang akan
langsung mengatarkan. Sesuai amanat undang-undang, kan harus Bupati yang
mengantarkan ke DPRD, kata dia. (Ely)
Berita terkait :
Pelaksanaan Pemilihan Wabup Bekasi, Provinsi Dan Dirjen Otda Belum Beri Izin
Mustakim: Pemilihan Cawabup Bekasi 18. Maret 2020, Marjuki Nomor Urut 1
Marjuki Penuhi Undangan Panlih DPRD Kabupten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?
Berita terkait :
Pelaksanaan Pemilihan Wabup Bekasi, Provinsi Dan Dirjen Otda Belum Beri Izin
Mustakim: Pemilihan Cawabup Bekasi 18. Maret 2020, Marjuki Nomor Urut 1
Marjuki Penuhi Undangan Panlih DPRD Kabupten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?