BANDUNG, METRO - Bupati Kabupaten Bandung dinilai belum transparan, karena sampai saat ini tidak mau membuka peta
persebaran kasus virus corona di Kabupaten Bandung. Pemerintah Kabupaten Bandung apakah tidak memiliki peta
sebaran atau Bupatinya menutup-nutupi peta sebaran virus Corona di Kabupaten Bandung?
Namun, apapun alasannya Bupati Dadang Naser, wajib mengumumkan peta sebaran virus Corona di Kabupaten Bandung, karena hal tersebut merupakan informasi yang
seharusnya diumumkan oleh badan publik pemerintah.
Ketua Komisi Informasi (K I), Provinsi
Jawa Barat, mendesak Dadang untuk bersikap transparan
mengenai peta persebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung. Dengan membuka
informasi itu ke publik, masyarakat akan lebih waspada dan lebih siap dalam
melakukan antisipasi.
Apalagi, daerah lain seperti Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan
sejumlah daerah lain di Jawa barat, sudah mengeluarkan peta sebaran
corona di daerah masing-masing.
"Jadi, berkaitan dengan keengganan Bupati membuka peta sebaran, semestinya
segera mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih besar. Jadi, dengan
membuka peta sebaran informasi berkaitan dengan Covid-19 itu, Bupati dapat
melindungi kepentingan publik yang lebih besar, mestinya itu disebarkan,"
ungkap Kang Ijang, saat dikonfirmasi, Jumat di Gedung Komisi Informasi Provinsi
Jawa Barat, Jl. Turangga Bandung (20/3/2020).
"Karena dengan begitu masyarakat sudah bisa mengantisipasi dan bisa
melindungi diri sendiri ketika sudah tahu di mana peta persebaran (covid-19)
itu berada, berbeda kalau pemerintah kabupaten bandung bisa menyiapkan berbagai
kebutuhan warga seperti masker dan hand snatizer secara merata untuk seluruh
warga. Faktanya kita saat ini jangankan semua yang dibutuhkan itu disuplai
untuk warga, warga mau beli juga susahnya minta ampun" ujar Kang Ijang.
Kang Ijang menegaskan, Pemkab Bandung wajib membuka seluruh keran informasi
berkaitan dengan persebaran virus corona secara transparan. Sebab, wabah
Covid-19 ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat pula mengancam jiwa
setiap orang.
Terlebih, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona
sebagai pandemik global. Di sisi lain, seluruh informasi mengenai kasus corona
di Kab Bandung juga harus bisa diakses dengan mudah oleh warga
kabupaten. Keputusan menutup keran informasi terkait persebaran kasus corona
dipandang sebagai sebuah langkah keliru dan dapat merugikan masyarakat.
"Wabah corona ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, sudah
mengancam orang banyak dan berkaitan dengan ketertiban umum juga. Jadi, hal itu
menjadi kewajiban badan publik untuk mengumumkan secara serta merta, tidak
boleh ditunda, secara terus menerus, dengan cara yang mudah, dan bisa dijangkau
oleh masyarakat," pungkasnya. (Supriyanto)