![]() |
H Jubair L, Saat melaporkan dugaan Intimidasi |
BEKASI, METRO- - Terkait insiden, intimidasi wartawan media
online saat mengemban tugasnya telah diduga dihalang - halang saat konfirmasi
kepada salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berada di
Kota Bekasi.
Korban
bernama H Jubair L wartawan media Radar Nonstop (Rakyat Merdeka Group) yang
telah diduga diintimidasi oleh pihak PT. Citra Putra lndarab (PT. CPI), korban
telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib Polresta Metro Bekasi
Kota pada tanggal 21 Februari 2020.
Sementara,
Melodi Sinaga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi menegaskan
terkait insiden wartawan yang diduga telah diintimidasi dengan sengaja
menghambat kinerja wartawan atau menghalang - halangi jelas sudah melawan hukum.
"Disitu
juga jelas jelas disebutkan setiap melawan hukum sengaja melakukan menghambatan
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut masuk dalam ranah pidana dan
itu dijelaskan dalam Undang Undang Pers No : 40 Tahun 1999 Bab 8 Pasal
18," kata Melodi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Selasa (03/03).
Lanjut dia,
jadi langkah yang ditempuh jurnalis itu untuk mendapatkan informasi itu sudah
memenuhi etika jurnalistik.
"Artinya
informasi yang didapatkan diolah kembali kebenarannya saat mengkomfirmasi. Jadi
kalau ada upaya-upaya menghambat patut di duga PT ( PT. Citra Putra lndarab )
itu juga harus diperiksa oleh yang berwajib," kata Melodi geram
mendengarnya terkait insiden tersebut.
Jadi si
korban lanjut dia, merasa dihalangi - halangi tugasnya oleh oknum - oknum yang
sengaja menyenggol- nyenggol dengan suara keras itu sudah membuat laporan jadi
pemeriksaan dibawah polisi tidak hanya dalam konteks menghalangi tugas
jurnalistik keberadaan PT itu juga patut dipertanyakan dan itu harus diperiksa
oleh polisi.(DPT)