![]() |
Caption : Ketua Panitia Pemilihan Cawabup sisa masa jabatan tahun 2017-2022 DPRD Kab Bekasi, Mustakim. |
BEKASI, METRO - Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memastikan dan menetapkan pemilihan terhadap dua Cawabup Bekasi, yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki digelar pada tanggal 18 Maret 2020 mendatang.
“Hasil rapat pleno panitia pemilihan (Panlih) pada tanggal 09 Maret 2020, telah memutuskan bahwa calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi yaitu yang pertama adalah Tuti Nurcholifah Yasin dan kedua Ahmad Marjuki,” kata Ketua Panlih Cawabup sisa jabatan tahun 2017-2022 DPRD Mustakim, kepada Metropolitan, Selasa (10/3).
Iapun menjelaskan bahwa pada rapat pleno panlih kemaren (red-tanggal 09 Maret 2020) yang hadir sepuluh (10) orang dari jumlah 13 orang anggota panlih. Yang setujuh untuk ditetapkan Sembilan (9) orang dan Satu orang menyatakan tidak setujuh.
“Sembilan orang anggota Panlih setujuh untuk ditetapkan dan yang satu tidak,” kata Mustakim.
Lanjutnya, seperti halnya KPU maka tahapannya dilanjutkan kepada calon Wakil Bupati yang sudah ditetapkan diberikan surat acara Keputusan Penetapan.
"Panlih juga telah mengundang calon wakil bupati lainnya, yaitu Tuti yang dijadwalkan datang sebelum pukul 12.00 Wib. Dan jika tak hadir, akan diberikan surat Keputusan yang sama melalui Seketaris DPRD Kabupten Bekasi,"kata Mustakim usai menerima cawabup Ahmad Marzuki di Gedung DPRD Kab Bekasi.
Berita terkait :
Marjuki Penuhi Undangan Panlih DPRD Kabupten Bekasi
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?
Kalau pun ada desas-desus munculnya rekomendasi baru dari DPP Golkar tentang penggantian cawabup, dikatakan tidak ada masalah. Karena Panlih sudah menjalankan prosesnya sesuai aturan. Pihak-pihak terkait sudah diundang ke DPRD termasuk Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun telah diminta kedatangannya.
"Setelah ditetapkan dua cawabup, tinggal menunggu Pemilihan tanggal 18 Maret 2020 , mulainya jam 11, tahapan pertama Pimpinan Dewan akan menyampaikan pemilihan berdasarkan Ketetapan panitia pemilihan,” ungkapnya.
Untuk sistem pemilihannya, Cawabup diberi waktu terlebih dahulu memaparkan visi misi namun tidak boleh menyimpang dari RPMJD Bupati Bekasi. kemudia sesi tanya jawab dari Dewan yang hadir, jika Jika tidak ada maka dilanjutkan dengan pemilihan cawabup dengan cara mencolos fhoto gambar.cawabup.
“Sistemnya pemilihannya mencoblos fhoto gambar Cawabup dan penghitungan suara dihitung saat itu , diparipurnakan,” ungkapnya
Untuk nomor urutnya, kata Mustakim bahwa hal itu juga telah disepakati oleh Panlih dengan Pimpinan DPRD. Untuk nomor urut berdasarkan abjad Cawabub yang diudangan hari ini.
"Jadi nomor urut 1 yaitu adalah Ahmad Marjuki, dan nomor 2 adalah Tuti Nurcholifah Yasin," ungkapnya.(Martinus)
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Forum Perangkat Daerah Hasilkan Program Prioritas Kabupaten Bekasi Tahun 2021
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bekasi Melalui Posyandu Remaja
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Forum Perangkat Daerah Hasilkan Program Prioritas Kabupaten Bekasi Tahun 2021
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bekasi Melalui Posyandu Remaja