BEKASI,
METRO - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi, H Akhmad Marjuki yang
didampingi kuasa hukumnya Arkan Cikwan. SH memenuhi undangan Panitia Pemilihan
(Panlih) Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
"Kedatangan kami tidak lain untuk memenuhi
undangan dan alhamdulillah kalau jadwal pemilihan berjalan sebagaimana
mestinya. Tinggal menunggu pemilihan sesuai jadwal yang ditetapkan. Dua cawabup
pun sudah ditetapkan. Kita menunggu pelaksanaannya dan berharap bisa berjalan
dengan baik," kata Marzuki kepada awak media di gedung DPRD di kompleks
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.,
Selasa ( 10/3).
Disinggung rekomendasi terbaru DPP Partai Golkar
tertanggal 13 Februari 2020, yang mengajukan dua nama yakni Tuty Nurcholifah
Yasin dan Dahim Arisi, Marjuki mengatakan bahwa belum mengetahui tahu soal itu sebab menurutnya bahwa penetapan sudah dilakukan
sesuai dengan tahapan oleh Panlih.
“Kami tidak mau tahu soal itu (Red - Rekomendasi
terbaru),” tegas dia.
Berita terkait :
Nama Marzuki Hilang, Bupati Bekasi Terima Rekom Cawabup Terbaru Partai Golkar
Rekomedasi Cawabup Gonta Ganti, Arkan : Rekomendasi Terbaru Mau di Daftar Kemana?
Ditanya pertemuannya dengan Panlih DPRD , Marjuki
mengaku hanya penjelasan soal tahapan dan mekanismenya. Untuk
persiapan itu, Ia mengatakan tidak melakukan apa-apa, dirinya berniat hanya ini membantu bapak Bupati Bekasi
“Persiapan sekarang tidak ada yang aneh-aneh,
karena apapun tujuannya yang paling mulia adalah untuk membangun Kabupaten
Bekasi ke depan.”tukasnya.
Sementara, Arkancikwan menyebutkan, bahwa Cawabup
Bekasi sudah ditetapkan dengan SK oleh Panlih. Kemudian penandatanganan berita
acara dan selanjutnya pemilihannya akan digelar tanggal 18 Maret 2020
mendatang.
“Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,
pemilihan akan tetap digelar. Insya Allah untuk Kabupaten Bekasi lebih
baik,”tandasnya.
Terhadap SK DPP Golkar yang terbaru, Arkan menyebut
sampai saat ini masih sebatas isu. Sampai hari ini dirinya tidak melihat
aslinya, begitu juga dengan Panlih tidak pernah menerima salinannya.
“Jadi Panlih menganggap masih dua nama itu yang
sudah ditetapka jadi apa yang telah dilakukan oleh Panlih sekarang ini sudah
sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 tahun 2019., ”pungkas dia. ( Martinus)
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Forum Perangkat Daerah Hasilkan Program Prioritas Kabupaten Bekasi Tahun 2021
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bekasi Melalui Posyandu Remaja
Baca berita :
CBA Minta Kejari Mundur Kalau Tidak Mampu Tuntaskan Dugaan Penyimpangan USB SMPN 3
Terkait SMPN 3 Karang Bahagia, Masih Tetap Ditindaklanjuti Kejari Kabupaten Bekasi
Forum Perangkat Daerah Hasilkan Program Prioritas Kabupaten Bekasi Tahun 2021
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Bekasi Melalui Posyandu Remaja