BEKASI,METRO
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan
kekurangan volume sebesar Rp909.705.370,01 atas sembilan paket
pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Salah
satunya adalah pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia pekerjaan pembangunan USB
SMPN 3 Karang Bahagia dilaksanakan oleh PT RAP yang dituangkan dalam dokumen Surat Perjanjian
Nomor 602.3/F244- 25/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 2 Juli 2018 dengan kontrak
sebesar Rp13.202.776.000.
Jangka
waktu pelaksanaan selama 178 hari kalender. konsultan pengawas pekerjaan ini
adalah PT MSB. Berdasarkan addendum kontrak Nomor tambah kurang atau CCO dengan
nilai total pekerjaan tetap. Pekerjaan
telah diserahterimakan berdasarkan Berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi Nomor
602.2/73/STTPK.PPK-PHO/BGN/DPUPR/2018 tanggal 28 Desember 2018. Pekerjaan tersebut telah
dibayar lunas sebesar Rp 13.202.776.000 atau
100%.
Rincian
pembayaran Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia uang muka 20 persen
pada 5 Oktober 2018 sebesar Rp 2.640.555.200 dengan Surat Perintah Pembayaran
Dana (SP2D) nomor . 04591/BL/BUD/2018 dan Pembayaran 100 persen pada 19 November
2018 sebesar Rp. 10.562.220.800 dengan SP2D nomor 16496/BL/BUD/2018.
Hasil
pemeriksaan itu pun tercatat dalam laporan Ihktisar Buku III Hasil Pemeriksaan Semester (HPS) BPK
terhadap laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2018 atas kepatuhan terhadap perundang-undangan
Nomor 34/LHP/XVIII.BDG/05/2019, Tanggal 24 Mei 2019.
Dalam
pemeriksaannya, lembaga auditor negara ini menemukan permasalahan, pada
pemeriksaan fisik bersama Penyedia Barang/Jasa, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas,
dan Inspektorat. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan dituangkan dalam
Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal
27 Februari 2019. Hasil analisa terhadap dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built
drawing, dan pembandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume
pekerjaan terpasang menunjukkan adanya
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 477.544.698,05.
Selanjutnya,
dalam dokumen LHP itu disebutkan Penyedia Barang/Jasa menindaklanjuti dengan
mengerjakan beberapa kekurangan pekerjaan tersebut. BPK melakukan pemeriksaan
fisik kembali pada 10 April 2019 bersama dengan Penyedia Barang/Jasa, PPK,
PPTK, dan Konsultan Pengawas. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan masih
terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 232.098.792,05.
Dalam
LHP juga disebutkan kondisi tersebut disebabkan, oleh ; a) PPK tidak cermat
dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa; b. PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
yang menjadi tanggung jawabnya; c) PPHP tidak cermat dalam menerima hasil
pekerjaan; d) Penyedia Barang/Jasa belum sepenuhnya melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan kontrak dan spesifikasi
yang telah disepakati; dan e) Konsultan pengawas tidak cermat dalam melakukan
pengawasan.
Menurut
BPK, tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan yaitu pada pasal pasal 1 ayat 1
hurup a,b dan c , pasal 27 ayat 4, Pasal
ayat 78 ayat 3 dan Surat Perjanjian masing-masing pekerjaan.
Atas
temuan BPK , Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas PUPR sependapat dengan temuan BPK dengan
penjelasan antara lain akan memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk segera
melakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan meningkatkan
pengendalian kegiatan melalui pembinaan kepada PPK, PPTK dan Pengawas guna
menghindari kekurangan fisik pekerjaan di masa yang akan datang.
Berdasarkan
rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi akan menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud
dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima dan kelebihan pembayaran atas
pekerjaan Pembangunan USB SMPN 3 Karang Bahagia PT RAP melalui STS tanpa nomor
tanggal 17 Mei 2019 sebesar Rp 232.098.792,05 telah disetorkan ke kas daerah. (Martinus)
Baca Berita :
Terkait, SMPN 3 Karang Bahagia, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Kabid Bagunan PUPR
Baca Berita :
Terkait, SMPN 3 Karang Bahagia, Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Kabid Bagunan PUPR