BANDUNG, METRO -- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa
Barat (Jabar) mengambil keputusan untuk memperpanjang penyesuaian sistem kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar sampai 29 Mei
mendatang.
Perpanjangan penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemdaprov Jabar
bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel atau Flexible
Working Arrangement (FWA) itu dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah
Jabar nomor 800/47/BKD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, keputusan
tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020
tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus
Disease (COVID-19) di Jabar.
"Kebijakan ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non
pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat yang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah dengan tetap
melaporkan kegiatan kerja," kata Setiawan, Sabtu (28/3/20).
"Meski bekerja di rumah, para ASN Pemdaprov Jabar yang mengikuti kebijakan
FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat
berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan," imbuhnya.
Menurut Setiawan, untuk para pejabat dan ASN Pemdaprov yang mengikuti kebijakan
penyesuaian sistem kerja fleksibel ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya
diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing.
"Pembagian dan distribusi kerja dapat dilakukan secara online, seperti
email atau penyampai pesan lainnya," ucapnya.
"Usai bekerja pada hari itu, semua ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus
melaporkan pekerjaannya melalui TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja),"
tambahnya.
Terkait pelaksanaan rapat-rapat rutin, menurut Setiawan, dapat dilakukan dengan
memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan
informasi lainnya.
"Jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang
sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan
jarak aman antar peserta rapat dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam
mencegah penyebaran virus COVID-19,” katanya.
Setiawan menambahkan, khusus Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemdaprov Jabar
yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun
masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah, selama
pelayanan bisa dilakukan secara online.
"Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan
dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan
protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ucapnya.
Selain itu, Setiawan meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional
maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan
kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala
Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera
dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan,
sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” katanya.
Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar
untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini. Dengan begitu,
diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara
optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar. (Supriyanto)