BEKASI,
METRO – Sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden
Republik Indonesia Joko Widodo, mengenai Percepatan dan Penanganan COVID-19,
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membentuk Gugus Tugas. Diketuai oleh Kapolres
Metro Bekasi, Kombes Pol. Hendra Gunawan terdiri dari Unsur Forkopimda,
Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.
“Saya bersama jajaran
Forkopimda dan stakeholder terkait, telah mempersiapkan langkah-langkah
antisipatif dan prefentif dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan
COVID-19 di Kabupaten Bekasi. Hal ini sesuai degan arahan dan instruksi
Presiden RI,” ujar Bupati Bekasi kepada Media usai memimpin rapat di Gedung Diskominfosantik,
Senin (16/3).
Menurutnya, Upaya
antisipatif dan prefentif yang dilakukan Pemkab Bekasi salah satunya adalah
membentuk Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19, dirinya berharap
pembentukan Satuan Gugus Tugas ini dapat secara efektif menekan penyebaran wabah
COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
“Satuan Tugas ini
nantinya akan bertugas untuk menyiapkan Posko Percepatan dan Penanganan
Covid-19 Kabupaten Bekasi yang pusatnya akan berada di Diskominfosantik
Kabupaten Bekasi dan nantinya akan dibuat juga di tiap kecamatan,” ujar Eka.
Sementara itu Kombes
Pol. Hendra Gunawan selaku Ketua Gugus Tugas mengatakan bahwa posko-posko gugus
tugas nantinya akan diisi oleh dinas-dinas terkait dalam penanggulangan Gugus
Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi.
“Dinas yang tupoksinya
sesuai dengan kebutuhan posko-posko tersebut akan ditempatkan disana, seperti
Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Disperindag, dan Satpol PP. Nanti secara
bersama-sama kita memutus mata rantai penularan wabah COVID-19 ini,” tambah
Hendra.
Selain menyiapkan Posko
Percepatan dan Penanganan COVID-19, Hendra mengatakan Satuan Tugas ini juga
akan membuat Tim Reaksi Cepat, tim ini nantinya akan menjadi tim pertama yang
akan mengevakuasi dan melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung
dengan korban.
“Selain kegiatan yang
berhubungan langsung dengan korban, Tim Reaksi Cepat ini juga akan
menginventarisir orang-orang yang pernah ada kontak dengan korban. Apabila ada
penurunan atau peningkatan kondisi orang-orang tersebut Tim Reaksi Cepat ini
akan berkoordinasi dengan Dinkes untuk melakukan tes sampel,” ujarnya.
Satuan tugas ini juga
akan melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Swasta yang ada di Wilayah
Kabupaten Bekasi, dimana nantinya rumah sakit swasta tersebut akan menjadi
tempat penempatan sementara atau tempat perawatan selain rumah sakit rujukan
dari Pemerintah Daerah.
Hendra juga menghimbau
untuk membudayakan social distancing. Social Distancing adalah budaya untuk
menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal dan menjaga jarak antar
manusia. Jarak yang dianjurkan disini adalah sekitar 2 meter.
“Nanti tempat-tempat
yang memang menjadi tempat berkumpul banyak orang, contohnya seperti restaurant
dan café yang ramai serta diskotik dan tempat hiburan lainnya akan dihimbau
untuk ditutup sementara guna meminimalisir kontak dengan orang banyak.”
tutupnya. ( Ely/Martinus)
Baca Berita :
Hadapi Virus Covid-19, Forkopimda Bersama Stakeholder Kab. Bekasi Rapat Koordinasi
Baca Berita :
Hadapi Virus Covid-19, Forkopimda Bersama Stakeholder Kab. Bekasi Rapat Koordinasi